Dugaan Kasus Korupsi Di Desa Batangsaren Tulungagung Di Bantah, Ini Faktanya

Tulungagung,PersatuanBangsa.com
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dianggap bernuansa politik. Pasalnya, beberapa tuduhan yang dilemparkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sabtu (22/10/2022)

Tuduhan tidak ada pembangunan alias bangunan bodong di desa itu misalnya. Padahal faktanya ada 60 titik pembangunan.

“Masalah pembangunan, karena saya di LPM, saya pastikan semua bangunannya ada. Tidak ada yang bodong. Bahkan selama tahun 2014 sampai 2019 ada sekitar 60 titik yang berhasil dibangun,” ungkap salah satu anggota LPM, Dwi Wandito kepada ,Jumat(21/10/22).

Dwi juga mengaku, Ia juga telah dipanggil Kejaksaan beserta 20 lebih warga lainnya untuk dimintai keterangan. Menurutnya, tidak ada masalah.

“Kami semua kooperatif. Bahkan ketika ada saksi yang dipanggil tidak hadir mungkin karena takut, itu saya datangi, saya antar dan mendorong saksi tersebut untuk datang berbicara apa adanya. Jangan ada yang ditutup tutupi, jangan karena membela lurah atau siapa” katanya.

Senada dengan Dwi, salah satu warga Batangsaren Gundik Suharto mengatakan, ketika ada yang mengklaim mengatasnamakan masyarakat Batangsaren, itu masyarakat yang mana, itu hanya segelintir orang.

“Mereka hanya mencari cari kesalahan, Kepala Desa itu dipilih oleh masyarakat, juga punya masa. Kalau jago kita selalu dijatuhkan, kita juga bisa mendatangkan 200 orang lebih dalam satu jam,” ungkapnya.

Ditanya mengenai pernahkah diadakan pertemuan dengan pihak pihak dimaksut, Gundik mengaku mereka tidak berani.

“Pernah diundang tapi tidak datang, bahkan saat itu datang juga pihak dari Polres. Pernah juga koar koar bilang mau mendatangkan 500 orang, tapi yang datang grup jaranan dan itu bukan warga Batangsaren,” katanya.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Desa (LAD), Didik Harianto berharap, semua bisa menahan diri agar semua bisa kondusif, jika ada permasalahan yang menyangkut desa mari dimusyawarahkan di desa.

“Hingga saat ini kondisi, Desa Batangsaren ayem tentrem dan kondusif, saya berharap, kepada semua pihak agar tidak mencari permasalahan kesalahan seseorang, karena kalau terus dicari cari kapan selesainya. Kalau ada yang tidak sepakat dengan kebijakan kepala desa bisa diserahkan dengan pihak yang berwenang,”ungkapnya

Kasus itu berawal dari salah satu warga Desa Batangsaren, dan Sekdes Batangsaren melalui kuasa hukumnya Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) yang telah melaporkan Kepala Desa Batangsaren, atas dugaan kasus penyelewengan PADesa ke Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung pada 2021 Silam.

“Selain dugaan penyelewengan PADesa, Mohammad Ababililmujaddidyn juga melaporkan kades dan 12 perangkat Desa Batangsaren, atas dugaan fitnah yang dialami oleh kliennya,”tutupnya (A6)

Pos terkait