Trenggalek, PersatuanBangsa.com
DPRD Kabupaten Trenggalek mempertanyakan lambatnya penyetoran kembali, sisa anggaran hibah Pilkada 2025 sebesar Rp 16 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Senin (10/3/25)
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan bahwa,berdasarkan laporan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) Pilkada terdiri dari Rp 14 miliar dari KPU dan Rp 2 miliar dari Bawaslu.
“Kami sudah menerima klarifikasi dari Bakeuda, bahwa memang ada sisa anggaran cukup besar dari Pilkada. Seharusnya ini segera dikembalikan ke kas daerah untuk mendukung program lain,”ungkapnya
Mugianto juga mengkritik alasan KPU yang belum menyetor Silpa, karena masih ada kegiatan yang belum selesai. Menurutnya, dengan tahapan Pilkada yang sudah berakhir, tidak ada alasan untuk menunda penyetoran dana.
“Aneh jika KPU masih berdalih ada kegiatan lain, padahal Pilkada sudah selesai. Kalau masih menggunakan anggaran, berarti ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bakeuda Trenggalek, Hartoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima koordinasi resmi terkait penyetoran sisa anggaran Pilkada.
“Untuk hal ini, koordinasi ada di Kesbangpol. Kami akan segera menindaklanjutinya agar Silpa bisa masuk ke kas daerah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD), KPU Trenggalek menerima Rp 50 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada, sedangkan Bawaslu mendapatkan Rp 12,5 miliar.
(Ag)







