Trenggalek,PersatuanBangsa.com
DPRD Trenggalek mengadakan rapat kerja membahas tentang persetujuan rancangan peraturan DPRD, tentang kode etik DPRD menjadi peraturan DPRD. serta persetujuan terhadap rancangan peraturan DPRD, tentang tata beracara badan kehormatan DPRD menjadi peraturan DPRD. yang dilaksanakan di graha paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek. Selasa (28/06/2022)
Wakil Ketua Doding Rahmadi mengatakan bahwa, ini adalah rapat internal untuk DPRD dan yang pertama mengenai kode etik, dan yang kedua tentang tata beracara badan kehormatan, dan masih ada beberapa penyempurnaan dari, peraturan-peraturan di atas.
“Sedangkan peraturan yang dulu, anggota 6 kali mengadakan rapat paripurna, dan bisa di proses oleh badan kehormatan, akan tetapi kalau sekarang 6 kali setiap jenis rapat. jadi jika tidak melaksanakan rapat sebanyak 6 kali, dan setiap jenis rapat sekarang bisa,”ungkapnya
Serta itu semua, sudah kita siapkan di PK, tata beracarannya, jadi apa yang harus di lakukan PK kami sudah tentukan hari ini. adapun sangsi-sangsinya, dari badan kehormatan itu sendiri dengan cara,tertulis,teguran dan pemecatan.
“Dengan harapan, rekan-rekan DPRD bisa bekerja dengan maksimal dan lebih baik,serta sesuai dengan aturan, supaya kedepannya bisa bekerja maksimal kepada masyarakat,”tutupnya (Ag)