DPRD Trenggalek Bersama OPD Terkait Membahas Perubahan bapemperda tahun 2022

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
DPRD Trenggalek Bersama bagaian hukum Sekertariat daerah dan Organisasi perangkat Daerah pengusul Raperda Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat kerja Bapemperda dalam rangka membahas hasil fasilitas Gubernur jawa timur terkait perubahan bapemperda tahun 2022 Di Ruang Aula lantai I DPRD Kabupaten Trenggalek. Jumat (11/03/2022)

Anggota Komisi IV H.Kholis Widodo,S.pd mengatakan,mengenai finalisasi hari ini yang akan di paripurnakan pada hari senin besok yaitu, jumlah raperda yang di sepakati dalam perubahan Bapemperda tahun 2022.

Dengan sebanyak 28 raperda dan terdiri dari 11 raperda inisiatif DPRD, dan 17 raperda dari Bupati. adapun pengurangan raperda ,dari 41 menjadi 28 dan yang di kurangi yaitu, diantaranya di Dinas perhubungan.

“Karena dengan peraturan baru dan belum ada pengganti dari pihak dinas belum siap. dan akan menundanya, jika nanti sekitar 1 sampai 2 tahun perbup nya belum ada,”tuturnya

Sedangkan di dinas perhubungan itu sendiri, perdanya sudah di cabut dan akan menjadi gejolak di masyarakat. dengan perda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Trenggalek nomer 6 tahun 2013 tentang penyelengaraan angkutan jalan.

“Dengan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Trenggalek nomer 18 tahun 2013 tentang analisis dampak lalu lintas, dan pelaksana perlengkapan jalan .adanya penambahan dari Kesbankpol ,terkait pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. dan mengenai anggaranya dari Bakauda belum ada,”tutupnya (Ag/Nov)

Pos terkait