Pencabutan Beberapa Perda Yang Tidak Sesuai DPRD Kulonprogo Mendatangi DPRD Trenggalek

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
DPRD Trenggalek Menerima Tamu dari DPRD Kabupaten Kulonprogo guna membahas terkait pencabutan dan penghapusan beberapa perda,yang di laksanakan di ruang Aula DPRD Kabupaten Trenggalek. Jumat (10/06/2022)

Maryono Ketua Pansus tentang pencabutan raperda dari Kabupaten Kulonprogo mengatakan, bahwa kami tertarik dengan inovasi-inovasi, yang di lakukan oleh trenggalek, yang di pimpin oleh Bupati Trenggalek. yang termuda di seluruh indonesia.

Dalam hal ini refrensi ke ilmuan, menambah wawasan kami. dengan yang pertama ,adanya over leping, antara pusat dan daerah dengan undang-undang unibuslow tentang, undang-undang cipta kerja.

Dengan keinginan yang sama, dengan kabupaten Kulonprogo trenggalek, juga ingin memajukan daerah,serta kearivan lokal yang terus di budidayakan. dan bersama-sama kita mencari trobosan-trobosan dan trenggalek sendiri sudah berupaya melakukan berbagai langkah,dengan adanya pasar moderen yang harus bersinergi dengan koprasi dan ini sangat luar biasa.

“Ini bisa menjadi ilmu yang baru bagi kami, dan jika di bandingkan dengan kulonprogo prakteknya masih nihil. dengan berharap, dengan adanya evaluasi dari berbagai daerah, pihak pusat bisa mendengarkan,”pungkasnya

Yuli Priyanto selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan DPRD Trenggalek menambahkan bahwa, melakukan shering tentang adannya, beberapa perda yang di sesuaikan di cabut, dikarenakan adannya, unibulsow, serta undang-undang cipta kerja yang harus kami sesuaikan.

“Serta di sisi lain juga membahas terkait, pasar dan swalayan, dan di trenggalek sendiri, sudah berkerjasama dengan pihak koprasi. dan jika ada yang ingin memperpanjang izinnya, mereka harus mengandeng koprasi. dan berharap, semoga bisa menjalin komunikasi dengan baik,”tutupnya (Ag)

Pos terkait