DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Dua Agenda

Blitar, PersatuanBangsa.com
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Susi Narulita dan Mujib itu juga membahas dua agenda yakni Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Bupati Blitar Tahun 2023 dan Penyampaian Laporan Pokok-pokok Pikiran, (15/03) malam.

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar paripurna kali ini, pertama, beberapa wakti lalu Bupati Blitar mengirimkan surat tertanggal 29 Februari 2024 perihal penyampaian LKPJ tahun 2023. Kedua, pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat 1 minggu sebelum

Musrenbang RKPD dilaksanakan.Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya, menyampaikan sejumlah laporan Keterangan Pertanggungjawaban diantaranya soal tema dan prioritas pembangunan pada tahun 2023, pendapatan daerah, belanja daerah, capaian pembangunan, berbagai penghargaan dan prestasi yang diperoleh dan sebagainya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, dan jajaran perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, jajaran pemerintah desa, seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta masyarakat Kabupaten Blitar yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan sepanjang Tahun 2023 yang penuh dengan tantangan.

Agenda selanjutnya adalah penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD. Jubir pokok-pokok pikiran, Sugeng Suroso menyampaikan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan saran dan pendapat DPRD yang

Diperoleh berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, yang merupakan perwujudan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD.

“Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan saran dan pendapat DPRD yang diperoleh berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, yang merupakan perwujudan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD.” Kata juru bicara Sugeng Suroso saat membacakan laporannya.

Dijelaskannya, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melaui DPRD yaitu berupa dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar, yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat Provinsi.

Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar, merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas terhadap perwujudan visi dan misi Kabupaten Blitar yang sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan draf awal dokumen RKPD.

RKPD Kabupaten Blitar tahun 2025 merupakan tahun keempat atau tahun tahapan percepatan untuk perwujudan Visi dan Misi daerah RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026.

(Gus/Adv)

Pos terkait