Tulungagung, PersatuanBangsa.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Tulungagung bersama Bupati Tulungagung secara resmi menyatakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang Perubahan atas Perda No.11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Wicaksana DPRD Tulungagung.Selasa (10/06/2025) di tandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Tulungagung Garut sunu numero Wibowo, S. E., M.E., dan Ketua DPRD Marsono S. Sos.
Ketua DPRD Tulungagung dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional,serta menjawab dinamika dan kebutuhan pelayanan publik yang berkembang di masyarakat.
“Perubahan Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum,meningkatkan penerimaan daerah,serta mendukung transportasi dan efisiensi dalam pemungutan pajak dan restribusi,”ungkap Ketua DPRD.
Sementara itu,Bupati Tulungagung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada segenap angota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda Sinergi ini sangat penting demi optimalisasi pendapatan daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujur Bupati.
Dalam rapat yang sama,Bupati Tulungagung juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2024
Penyampaikan Ranperda ini menjadi bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,di mana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran,neraca,serta laporan arus kas sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD.
Dokumen pertanggung jawaban tersebut selanjutnya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi,efektivitas,dan akuntabilitas publik.
Dengan adanya kesempatan dan penyampaikan dokumen penting ini ,DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
(Jk)