DPRD Bahas Ranperda Usulan Bupati Tentang Perubahan

Trenggalek – PersatuanBangsa.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Setelah sebelumnya Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan nota penjelasan dalam rapat paripurna pada Rabu (14/5/2025), giliran fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda tersebut. Rabu (21/5/2025).

Dalam penjelasannya, Bupati Trenggalek mengemukakan dua alasan utama di balik usulan perubahan tersebut. Pertama, adanya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru terkait nomenklatur perangkat daerah. Kedua, perubahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

“Misalnya, nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah akan diubah karena saat ini tidak hanya mengurusi kepegawaian, tetapi juga peningkatan sumber daya aparatur sipil negara (ASN),” ujar Bupati Arifin dalam penjelasan sebelumnya.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga mengusulkan pembentukan Dinas Lingkungan Hidup yang terpisah dari bidang sebelumnya, guna memperkuat komitmen terhadap target Net Zero Karbon. Usulan lainnya adalah pembentukan Dinas Pendapatan Daerah yang berdiri sendiri dan tidak tergabung dengan Badan Keuangan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan bahwa sebagian fraksi menyambut positif usulan eksekutif, namun ada pula yang memberikan catatan kritis.

“Ada beberapa perubahan yang diajukan. Sebagian fraksi mendukung, sebagian lainnya meminta penyesuaian agar selaras dengan kondisi daerah,” kata politisi PKB tersebut.

Salah satu contoh yang masih menjadi perdebatan adalah pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga menjadi dua dinas terpisah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Sejumlah fraksi mendukung pemisahan tersebut, sementara yang lain menilai belum perlu dilakukan.

Hadi menambahkan, terdapat pula usulan pembentukan Dinas Pendapatan yang terpisah dari Badan Keuangan dan Aset Daerah. Namun, usulan penambahan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ini tidak sepenuhnya disetujui.

“Sebagian fraksi tidak setuju jumlah OPD bertambah, sebagian lagi tidak mempermasalahkan, tergantung hasil kajian nantinya,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, yang hadir mewakili Bupati dalam paripurna, menyampaikan bahwa pihak eksekutif akan memberikan jawaban secara resmi pada agenda pembahasan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.
(Ag)

Pos terkait