DPC Ormas Bidik Lamteng secara resmi di Bekukan

Lampung, PersatuanBangsa.com
Mencari anggota yang mempunyai pengetahuan luas, profesional dan memahami AD-ART memang tidak semudah itu. setiap organisasi pasti mempunyai semboyan atau filosofi hilang satu hadir seribu,untuk mendapatkan anggota yang mempunyai jiwa loyalitas dan mengikuti aturan yang dibuat organisasi.

Setiap pemimpin organisasi harus bisa mengambil keputusan yang bijak agar organisasi yang di pimpin mempunyai marwah yang bagus. Bahkan untuk menjaga citra organisasi tetap baik, ketua DPD ORMAS BIDIK Provinsi Lampung beserta Pengurus dengan arahan dari Ketua Umum ORMAS BIDIK Adv.

ALAMSYAH,SH.,M.SI.,CLA agar berkoordinasi dengan instansi pemerintahan dan APH (Aparat Penegak Hukum) dimana ketika Organisasi disuatu wilayah tersebut dibekukan. Selasa (21/3/2023)

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung, surat Keputusan Pembekuan DPC ORMAS BIDIK KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, berdasarkan surat Keputusan No.001/SK-PMBK/DPD-BIDIK/LMP/III/2023. Dengan melayangkan Surat Kepada, KAPOLRES Lampung Tengah, KAJARI Lampung Tengah.

BUPATI Beserta DINAS-DINAS di kabupaten Lampung Tengah, yang point nya adalah DPD ORMAS BIDIK Provinsi Lampung telah SAH dan RESMI membekukan segala aktivitas yang mengatasnamakan ORMAS BIDIK DPC KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, maka dalam hal ini, DPD Provinsi Lampung dan DPP ORMAS BIDIK tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan.

Apa yang disampaikan terkait AD-ART Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 47 tentang pembekuan satuan tingkatan, Anggaran Rumah Tangga Bab XI pasal 24 tentang Penjabaran pembekuan satuan tingkatan, jika ditemukan dilapangan ada yang memakai atribut ORMAS BIDIK namun tidak bisa menunjukan KARTU ANGGOTA(KTA yang aktif), SURAT TUGAS,dan Tergabung dalam GROUP PROVINSI LAMPUNG NASIONAL ORMAS BIDIK, dengan melakukan kegiatan atau tindakan melawan hukum, silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum setempat.
(red)

Pos terkait