Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Menggelar rakor pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Trenggalek sosialisasikan pentingnya pelayanan publik kepada pelaku pelayanan.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggelar pelayanan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha diundang untuk bisa meningkatkan pelayanan dengan menyusun Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kamis (11/08/2022) di Aula DMPTSP.
Sesuai amanah undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Kabag Organisasi Setda Trenggalek, Sri Agustiani saat menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan pelayanan publik manjadi wajah Kabupaten Trenggalek, sehingga perlunya didorong lebih baik lagi.
Maka dari itu tidak hanya OPD yang menggelar pelayanan saja, yang diundang dalam rakor ini, Dinas ini juga mengundang pelaku usaha untuk bisa memberikan pelayanan yang baik kepada custumernya.
Saat ini perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, melalui Online Single Submission (OSS). Aplikasi ini tentunya mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha.
Edi Santoso, Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Trenggalek dalam kesempatan itu menyampaikan, perijinan usaha melalui OSS semakin dipermudah. Bahkan untuk perijinan usaha beresiko rendah maupun menengah, proses perijinanya dilakukan secara computerized. “Tanda tangannya saja menggunakan Artificial Intelligence (AI), semua by sistem,”pungkasnya
“Karena proses perijinannya yang mudah bukan berarti pelayanan asal-asalan, dengan kegiatan ini diharapkan Plt. Kepala Dinas PMPTSP para pelaku usaha ini bisa memberikan pelayanan yang baik kepada custumernya dengan menyusun Standart Pelayanan (SP) dan Standart Operasional Prosedur (SOP) ,”tutupnya (Ag/Nov)