Tulungagung,PersatuanBangsa.com
Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Tulungagung, Didik Eka Sunarya Putra mengatakan,kabar tersebut muncul dan sempat menjadi perbincangan. Untuk itu pihaknya perlu meluruskan. Padahal sesuai dengan surat edaran terbaru, masa hidup vaksin pfizer sudah diperpanjang. Kamis (09/3/23)
Sebagai lembaga kesehatan yang bertanggung jawab pada pelayanan masyarakat, akhirnya, Dinkes Tulungagung, melakukan langkah cepat, menjawab wacana yang beredar terkait vaksin kadaluarsa.
“Sanggahan ini dilakukan karena muncul kabar tak sedap soal penggunaan vaksin kedaluarsa di salah satu fasilitas kesehatan di Tulungagung,” ungkapnya
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung memastikan stok vaksin COVID-19 jenis Pfizer yang saat ini masih ada di boks penyimpanan berpendingin masih layak digunakan kendati masa penyimpanan sudah cukup lama.
“Perpanjangan masa hidup vaksin tersebut tentunya melalui kajian dan penelitian yang dilakukan oleh tiga pihak. Ada dari BPOM, kemenkes dan pihak pfizer.
Awalnya sesuai dengan edaran dari kemenkes, vaksin Pfizer dengan nomor batch FY7381 itu dinyatakan kedaluwarsa pada 28 Februari 2023. Tetapi sudah ada surat terbaru yang keluar 20 hari sebelum tanggal kadaluwarsa itu “, tegas Didik.
Beberapa penyebab munculnya wacana itu kemungkinan antara lain, dalam surat baru tersebut dinyatakan, jika masa kedaluwarsanya diperpanjang menjadi 28 Mei 2023 mendatang. Surat itu juga sudah tersampaikan ke 44 faskes yang ada di Tulungagung.
Ditambahkan Didik, menurutnya, akhir bulan Maret ini dosis tersebut akan bisa tersampaikan kepada masyarakat semuanya. Mengingat progres capaian vaksinasi perharinya ada di angka 800 dosis.
“Diperkirakan, karena jeda surat itu, sehingga ada petugas yang tidak menyadari perpanjangan Oleh sebab itu 4.000 dosis vaksin Pfizer yang kini dimiliki Dinkes Tulungagung masih aman dan bisa digunakan untuk masyarakat,”tutupnya
(Ag)