Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Adanya Sentra Pemindangan di Prigi yaitu Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Kepala Dinas Perikanan menjelaskan, saat ditemui di ruang kerjanya di Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek, Selasa (31/05/2022)
Kepala Dinas Perikanan Cusi Kurniawati mengatakan, bahwa telah disusun beberapa dokumen pendukung agar bisa mengajukan pendanaan dari pusat untuk Revitalisasi Sentra Pemindangan tersebut. Dokumen yang telah tersedia meliputi Master Plan, DED dan Amdal. Sebagai payung hukum adalah Perpres No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, dimana Revitalisasi Sentra Pemindangan masuk dalam Lintas Selatan.
Meski masuk dalam Perpres dan beberapa persyaratan telah tersedia, namun tidak semudah itu untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari APBN yang berdasarkan DED dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 72 Miliar. Tentu jika melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak akan mencukupi.
“Setiap 6 bulan dilakukan evaluasi tentang progress per kegiatan, dan dalam hal ini kami harus aktif untuk mengusulkan terus, agar bisa lebih diperhatikan dan bisa mendapatkan pendanaan, serta bisa diprioritaskan dikarenakan kondisinya memang membutuhkan perbaikan. Kami berharap, semoga bisa terealisasi,”ucapnya
Untuk jumlah pemindang, di Sentra Pemindangan terdapat sekitar 45 orang pemindang yang aktif berproduksi. Produksi akan meningkat kapasitasnya ketika musim ikan. Bisa dikatakan bahwa sekitar 50% produksi ikan segar terserap untuk diolah menjadi pindang.
“Pindang merupakan olahan tradisional paling dominan di Kabupaten Trenggalek. Sedangkan daerah pemasaran umumnya regional meliputi Madiun, Tulungagung, Malang dan Surabaya meski juga ada sebagian dikirim ke luar Provinsi,”tutupnya (Ag)