Di Vonis 10 Tahun M Kace Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Di Indonesia

Jakarta,PersatuanBangsa.com
Majelis Hakim PN Ciamis yang menjatuhkan 10 tahun penjara terhadap Muhamad Kace, dirasakan jauh dari rasa keadilan apalagi dibandingkan dengan hukuman kepada Yahya Waloni dan lainnya, yang sama-sama tersangkut dugaan pelecehan dan penodaan agama. Demikian disampaikan Ketua Umum PGLII Pdt. Ronny Mandang saat konperensi pers di Graha Karmel Ruko Permata Hijau Jakarta Selatan, Senin (11/04/2022)

“Vonis 10 tahun M Kace tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia dan jauh dari rasa keadilan. Ini bisa mencederai perasaan umat Kristen karena terlihat perbedaan penerapan hukum terhadap terdakwa penodaan agama, Ia mengingatkan bahwa UU PNPS No. 1 Tahun 1965 pada pasal 2, disebutkan seseorang pelecehan dan penodaan agama harus terlebih dulu diberikan peringatan. Dalam kasus M Kace ini tidak ada sama sekali,”ucapnya

Menurut Pdt. Dr. Ronny, terungkap jelas dalam persidangan bahwa M Kace menjelaskan ia membuat video ini dalam mengcounter video-video pelecehan Kristen seperti dilakukan Yahya Waloni, A. Somad dan yang lainnya. Putusan majelis yang berdasarkan UU RI No 1 Tahun 1946 Pasal 6 tidak tepat karena seharusnya UU PNPS Tahun 1965 pasal 1 dan 2 dan Peraturan Hukum Pidana Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kami tidak masuk materi hukumnya karena bantuan yang kami berikan sifatnya berdasarkan kemanusian dan bentuk dukungan moral, bukan dukungan atas tindakan pelanggaran hukum. Namun kami meminta perlakuan equel atau setara terhadap semua warga negara dalam peradilan,

“Kemudian yang janggal adalah Majelis Hakim PN Ciamis sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa dan tidak disebutkan. Apalagi sepertinya majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi meringankan dari Kristen, sebaliknya terkesan semua yang memberatkan,”ungkapnya

Padahal semua tahu kalau M Kece saat ditahanan bareskrim Mabes Polri mengalami penganiayaan yang luar biasa dengan dilumuri feces bahkan dipaksa untuk makan, belum lagi saat di UGD karena kondisinya yang lemah dia dipaksa keluar dan harus mengikuti sidang.

“Kami harapkan M Kace di pengadilan tinggi kalau bisa diharapkan bebas murni mengingat perlakuan buruk yang dialaminya, selama di tahanan Polri, RSUD Ciamis, hingga Lapas Ciamis, yang jelas-jelas bertentangan dengan HAM,”tuturnya

Kemudian dalam jumpa pers tersebut PGLII membacakan pernyataan sikap oleh Sekum PGLII Pdt. Tommy Lengkong, MTh. PGLII menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim PN Ciamis 6 April atas perkara M Kace. Mencermati dan putusan PN Ciamis, Jawa Barat, menyatakan M Kace terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan penuntut hukum bahwa M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan pemberitahuan bohong. Sangat disayangkan dalam amar putusan, sama sekali hakim tidak mempertimbangkan pembelaan M Kace dan Penasihat hukumnya. Karena itu, ada lima poin pernyataan sikap PGLII yakni:

Pertama, Terkait penuntutan hukum ternyata tidak memperhatikan kepentingan M Kace sebagai terdakwa, bertentangan dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin Konstitusi. Penerapan UU PNPS No 1 tahun 1965, pencegahan dalam pasal 2, diharuskan ada peringatan menteri agama, jaksa agung dan mendagri dulu kepada terduga pelecehan atau penodaan agama.

Kedua. Vonis 10 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum tidak benar-benar mempertimbangkan HAM M Kace karena tidak adil jika dibandingkan kasus Munarman hanya 3 tahun. M Kace tidak ada kejahatan transnasional. Ini bisa mencederai perasaan umat Kristen.

Ketiga, karena telah resmi banding ke PT Bandung, berarti keputusan belum berkekuatan hukum tetap.

Keempat, mendesak Menhukham, Komnas HAM, DPR, Jakasa Agung agar menerapkan restoraktif dalam perkara ini.

Kelima, PGLII mengapresiasi semua pihak dan mendukung pemerintah yang terus mengamankan negeri ini dari ancaman teroris.

“Dalam jumpa pers tersebut hadir antaranya , Ketua Umum PGLII, Pdt. Dr. Ronny Mandang M.Th., Sekreraris Umum Pdt. Tommy Lengkong, M.Th., Sekretaris Majelis Pertimbangan PGLII Pdt. Ronny Sigarlaki, SH., dan Komisi Hukum PGLII Arnold Hasudungan Manurung, S.H., M.H.,”tutupnya

Pos terkait