Dengan Cepat! Polres Trenggalek Ringkus Pelaku Penadah Puluhan Handphone Hasil Kejahatan

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Polres Trenggalek Berhasil Meringkus Seorang pria asal Jepara Provinsi Jawa Tengah,yang harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria berinisial AR ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana, penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di Kabupaten Trenggalek. Jumat (16/09/2022)

AR ditangkap oleh unit opsnal Satreskrim Polres Trenggalek, pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu, tepatnya di Desa Krapyak Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Provisnsi Jawa Tengah, berikut barang bukti berupa puluhan handphone berbagai merk yaitu,

Dari Korban RA: a. 2 (dua) bendel bukti order 18 (delapan belas) handphone, Smart Watch, dan Headset OPPO dengan dilampiri bukti transfer rekening koran;b. 1 (satu) buah lubang kunci slot Grendel dalam keadaan patah.2.

Dari pelaku AR: a. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO type A54 warna hitam;b. 1 (satu) unit Handphone merk POCO X3 warna Gold;c. 1 (Satu) handphone merk Nokia type 105 warna hitam;d. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5s warna biru;e. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A12 warna abu-abu;f. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57;g. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A55 4/64 warna Hitam;h. 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A76 8/128 Biru;i. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung A13;j. 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A16 3/32 warna hitam;k. 1 (satu) unit Handphone merk Realme C31 4/64;l. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10C;m. 1 (satu) unit Handphone merk Realme C30 warna Hijau bambu;n. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03s;o. 2 (dua) unit Handphone merk Vivo Y01;p. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15s;q. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03s;r. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10A;s. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03 Core;t. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03s;u. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21T warna biru muda;v. (satu) unit Handphone merk Redmi 10C;w. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 5G;x. 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A13;y. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15s;

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. mengatakan bahwa, penangkapan tersebut berawal, dari kejadian pencurian dengan pemberatan di salah satu konter handphone yang berada di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari pada tanggal 7 Agustus 2022 silam.

Sejumlah barang milik korban seperti uang tunai, brankas, puluhan handphone berbagai merk dan power bank termasuk server CCTV berhasil dibawa kabur pelaku.

Brankas 1 berisi :• 1 (satu) unit HP merk Realmi C11 2/32 dengan IMEI1: – dan IMEI2: -• 1 (satu) unit HP merk Realmi C31 4/64 dengan IMEI1: 863874067358857 dan IMEI2: -• 1 (satu) unit HP merk Realmi C 30 2/32 dengan IMEI1: 868139060815195 dan IMEI2: -• 1 (Satu) Unit HP OPPO A16 3/32 dengan IMEI1: – dan IMEI2: -• 1 (Satu) Unit HP OPPO A16 4/64 Hitam dengan IMEI1: 865944054401594 dan IMEI2: 865944054401586 • 1 (Satu) Unit HP OPPO A55 4/64 Hitam dengan IMEI1: 862550052819498 dan IMEI2: 862550052819480 • 1 (Satu) Unit HP OPPO A57 4/64 dengan IMEI1: – dan IMEI2: -• 1 (Satu) Unit HP OPPO A76 8/128 Biru dengan IMEI1: 868167063631798 dan IMEI2: 868167063631780 • 1 (Satu) Unit HP Samsung A13 dengan IMEI1: – dan IMEI2: -• OPPO SMARTBAND OB19B1 Black SN:L6555777B6F005298.

Brankas 2 berisi :• 1 (satu) Unit HP Redmi 9A 2/32 dengan IMEI1: -dan IMEI2: – • 1 (satu) Unit HP Redmi 10A 3/64 dengan IMEI1: – dan IMEI2: -• 4 (empat) Unit HP Nokia 105 dengan IMEI1: -dan IMEI2: – • 1 (satu) Unit HP merk Nokia N110 dengan IMEI1: -dan IMEI2: – • 1 (satu) Unit HP merk Samsung E1275 dengan IMEI1: -dan IMEI2: – • 1 (satu) Unit HP merk Nokia 210 dengan IMEI1: -dan IMEI2: – • 1 (satu) Unit HP merk Vivo T1 dengan IMEI1: 864733060070654 dan IMEI2: 864733060070647 • 1 (satu ) Unit HP merk Vivo Y15S dengan IMEI1: 863276065173199 dan IMEI2: 863276065173181 • 1 (satu ) Unit HP merk Vivo Y15S dengan IMEI1: – dan IMEI2: -• 10 (sepuluh) unit Power Bank merk Advance yang berada di etalase; • Kemudian server CCTV / DVR yang tersimpan didalam kotak pengaman.

Menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam, hingga mendapatkan informasi transaksi jual beli handphone yang diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AR.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 21 handphone berbagai merk. Dari hasil penyidikan, tersangka membeli dari dari salah satu akun yang diduga merupakan pelaku yang dikenalnya melalui salah satu grub jual beli di media sosial,”pungkasnya

Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui selain dari Trenggalek, tersangka juga menerima barang hasil dari kejahatan dari TKP wilayah hukum Polres Kediri dan Polres Blitar.

“Kita sudah mengantongi identitas diduga pelaku pencurian, dengan pemberatan tersebut. Saat ini, masih kita masih lakukan pengejaraan,” Imbuhnya

Sementara itu terhadap tersangka, AR, petugas menjerat dengan Pasal 480 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 4 tahun.

Saat ini petugas Satreskrim Polres Trenggalek, masih melakukan pengejaraan terhadap pelaku diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan TKP, di Counter HP KD Indah 2 alamat Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek,”tutupnya (Ag)

Pos terkait