Dana BOS Bukan untuk Renovasi Gedung Sekolah Melainkan Untuk Biaya Operasional Siswa

BOJONEGORO,PersatuanBangsa.com
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Rabu (10/08/2022)

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

Adapun besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Dari sumber yang dipercaya, dana BOS tidak boleh untuk merenovasi atau membangun sekolah, dalam kerusakan sedang maupun ringgan. Bisa di lihat di juknis dana BoS di situ sudah jelas.

“Untuk SMK Negeri 1 jika memang mengalami kerusakan, monggo diajukan. Karena dalam pembagunan gedung sekolah itu menjadi tanggung jawab pemerintah,”ucapnya

Dikutip dari juknis dana bos, Ada beberapa komponen yang dapat dibiayai menggunakan Dana BOS reguler, 1. Penerimaan Peserta Didik baru, 2. Pengembangan Perpustakaan, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa.

“Ke 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian, 11. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan, 12. Pembayaran Honor,”ungkapnya

Dan berikut yang dilarang dalam pengunaan Dana BOS, disimpan dengan maksud dibungakan,
Dipinjamkan kepada pihak lain, membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya.

“Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat, membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya,”pungkasnya

Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan, dan/atau membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,”tutupnya (Cpt)

Pos terkait