Kota Langsa,aceh – PersatuanBangsa.com
Kini badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan realisasi belanja media cetak pada Sekretariat Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Langsa tidak sesuai ketentuan, dan terdapat selisih sebesar Rp 311.955.116.
Data dalam laporan temuan BPK RI diperoleh media menyebutkan, bahwa pada tahun anggaran 2022, pemerintah Kota Langsa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 275.137.624.731,- dengan realisasi sebesar Rp 262.628.920.178,- atau setara 95,45 persen dari anggaran yang diantaranya direalisasikan untuk belanja jasa Iklan / Reklame, Film, dan Pemotretan pada Sekretariat DPRK langsa sebesar Rp 1.465.000.000-.
Selain itu, sebut laporan BPK RI itu, bahwa realisasi belanja dan jasa iklan/reklame untuk mempublikasikan Qanun dan kegiatan di parlemen / dewan melalui media cetak dengan harga sebesar Rp 50.000.000,- (Termasuk pajak dan infaq) setiap kali terbit, sehingga jumlah publikasi keseluruhan sebanyak 25 kali terbit dan ralisasi pembayaran sebesar sebesar Rp 1.250.000,- (25 x Rp50.000.000,-).
Dalam temuan itu, ternyata belanja iklan media cetak melebihi tarif pada Standar Biaya Umum (SBU) Kota Langsa. SBU sendiri merupkan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.
Adapun Standar biaya iklan media cetak yang ditetapkan pada Peraturan Walikota Langsa nomor 35 tahun 2021 tentang SBU Pemerintah kota Langsa tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.250.000,-/ paket.
Pada pelaksanaannya, sebut data laporan tersebut, biaya iklan media cetak direalisasikan sebesar Rp 50.000.000,-/ paket. PPK menyatakan, bahwa untuk nilai paket kegiatan tersebut telah sesuai dengan nilai SBU yang diusulkan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebesar Rp 50.000.000,-/ paket.
“Namun ketika SBU ditetapkan oleh Walikota untuk Standar Biaya iklan sebesar Rp 50.000.000,- tersebut tidak terlampir dalam SBU,” sebut BPK RI dalam laporannya itu.
Ternyata, tulis BPK RI dalam laporan temuan itu, harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk belanja iklan media cetak tidak dibuat. HPS sendiri adalah perkiraan harga barang / jasa yang ditetapkan oleh PPK. HPS digunakan sebagai dasar untuk mendapat batas tertinggi penwaran yang sah dalam pengadaan barang / jasa lainnya.
“Hasil wawancara dengan PPK diketahui harga iklan di media cetak yang dicantumkan dalam SIPD merupakan informasi secara lisan dari salah satu media cetak. Selain itu, PPK tidak membuat HPS yang didukung dengan harga iklan / pariwara dalam perlembar/kolom media cetak sesuai hasil survei secara tertulis,” sebut BPK RI lagi dalam laporan itu.
Kemudian, lanjut laporan itu diketahui pihak media cetak mengirimkan surat penawaran kepada PPK untuk biaya paket iklan sebesar Rp 50.000.000,-. Namun, pada surat penawaran tersebut tidak menguraikan spesifikasi untuk iklan / pariwara yang akan dicetak seperti tidak ada informasi berapa lemar/kolom yang akan dicetak, ukuran, jenis iklan apakag berwarna atau hitam putih serta durasi iklan akan ditayangkan sebagaimana kelengkapan surat penwaran untuk iklan di media cetak.
Berdasarkan konfirmasi BPK dengan delapan media cetak, diketahui harga publikasi bervariasi untuk setiap media cetak. Harga per halaman dari Rp 5.400.000,- sampai dengan Rp 19.000.000,-.
Dari konfirmasi tersebut, ditemukam terdapat pembayaran sebesar Rp 311.955.116,- atau melebihi tarif yang telah ditetapkan.
Kondisi itu, sebut laporan BPK itu, ternyata tidak sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 Ayat (1) huruf f, Pasal 25, pasal 26 Ayat (1), Ayat (5) poin (1) dan (2).
Kemudian, peraturan Walikota nomor 35 tahun 2021 tentang SBU Pemko Langsa Tahun 2022 Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 4 huruf a, huruf b. Permasalah tersebut mengakibatkan belanja iklan media cetak sebesar Rp311.955.116,- membebani keuangan daerah.
Penyebab hal itu, sebut dalam laporan BPK RI itu, dikarenakan Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pengeluaran belanja iklan media cetak dan PPK dala melaksanakan kegiatan tidak menaati ketentuan pengadaan barang dan jasa serta tarif SBU.
Selanjutnya, BPK RI merekomendasikan Penjabat (Pj) Walikota Langsa agar memerintahkan Sekretaris DPRK untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kewenangannya, serta mengintruksikan PPK dalam melaksanakan kegiatan supaya menaati ketentuan pengadaan barang dan jasa serta SBU Kota Langsa.
Terkait adanya hal itu, Pj Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Langsa, Gunawan saat dikonfimrasi wartawan diruang kerjanya, Rabu, 31 Mei 2023, membenarkan adanya temuan BPK Ri terhadap
Belanja Media Cetak di Sekretariat DPRK Langsa selisih hingga Rp 311.9 Juta tersebut.
“Selisih atau kelebihan bayar atas temuan BPK RI terkait hal itu sudah dikembalikan separuhnya ke negara. Sisanya dalam.tahun ini akan kita selesaikan,,” terang Gunawan.
Ditamya mengapa bisa terjadi kelebihan bayar?. Gunawan mengatakan bahwa sebenarnya bukan kelebihan bayar dan bukan kelebihan bayar tidak sesuai Peraturan Walkota (Perwal).
“Perwal ada. Jadi sewaktu dicetak (Iklan atau Parlementaria dikoran, red), itu dari BKD (Bandan Keuangan Daerah) juga mengambil sendiri. Waktu tercetak, itu terpotong, untuk SBU (Standar Biaya Umum) nya,” terang Gunawan tersebut.
(zainal)







