Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu Trenggalek dalam masa kampanye pada pemilihan umum Tahun 2024,di Hotel Hayam Wuruk Sabtu, (23/12/2023)
Rusman Nuryadin Ketua Bawaslu Trenggalek yang turut hadir serta membuka acara menjelaskan terdapat 4 Perbawaslu yang baru dikeluarkan. Salah satunya, mempermudah sistem pelaporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dengan penggunaan sistem digital.
“Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ini mengatur tata cara prosedur bagaimana caranya Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu, dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu tersebut,”ujarnya
Prayogi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek, memaparkan bahwa kegiatan ini mengapa ada kampanye, mengapa ada sengketa dalam Pemilu, dan lain-lain.
“Akan disampaikan oleh pemateri yang berkompeten di bidangnya, sejelas-jelasnya. Dan nanti silahkan bertanya pada sesi tanya jawab nanti,” jelasnya.
DR. Suripto, S.Ag, M.Pd.I selaku narasumber yang juga menjadi Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung mengatakan dalam penyampaian materi menjelaskan salah satunya tentang peta konsep kajian ilmu hukum, yaitu hukum itu sendiri, peraturan & non peraturan, dan pelanggaran.
Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH, MH. Selaku Narasumber Dalam Giat Sosialisasi,Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Maka dapat disimpulkan hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
“Maka dalam implementasi pencegahan dan pengawasannya, sudah jelas kita berada di koridor peraturan dan non peraturan Bawaslu yang harus beriringan dengan sikap kita dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang“, imbuhnya
Diikuti oleh Ketua Parpol yang ada di Kabupaten Trenggalek, Ormas, OKP, LSM, Media, Panwascam se-Kabupaten Trenggalek.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dibuka ruang diskusi yang mana para peserta dipersilahkan untuk menceritakan pengalaman apabila memiliki pengalaman tentang kepemiluan atau untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Di sesi penutup Rusman Nuryadin juga menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda Bawaslu Trenggalek yang mana dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan pengawas dalam menyongsong Pemilu 2024 yang tahapannya saat ini sudah dimulai.
Sebelum acara di tutup, di serahkanlah penghargaan kategori video terbaik bidang Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu untuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek.
Pemenangnya, yaitu juara satu Panwascam Watulimo, juara dua Panwascam Durenan, dan juara ketiga Panwascam Panggul.
(Ag)







