AKD Trenggalek Mendatangi Kantor DPRD Trenggalek Guna Menindak Lanjuti Permasalahan Aset Desa

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
DPRD Trenggalek Menerima Hearing Asosiasi Kepala desa perihal tindak lanjut permasalahan aset desa yang digunakan untuk fasilitas umum di aula sekertariat DPRD Kabupaten Trenggalek. Senin (11/04/2022)

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi,ST mengatakan, bahwa terkait dengan hak milik aset desa yang di kelola oleh dinas pendidikan dengan jumlah kurang lebih sekitar 210 tanah yang berdiri di tanah desa.

Itu pun dari pemerintahan yang dahulu, dengan sistim memakai tanah desa, tanah masyarakat, perhutani dan sebagainya. sehingga pemerintah desa ingin tetap dengan aset desa . dan jika ingin membangun tetap di atas tanah desa.

“Sedangkan dulu bisa dengan sistim pinjam pakai . dan sekarang di tahun 2022 ini sistemnya harus bersertifikat. dan adanya permasalahan ini masih akan bersama-sama kami tindak lanjuti ke pusat. dan jangan sampai merugikan masyarakat dengan menanggung biaya administrasinya,”ucapnya

Ketua AKD Trenggalek Puryono menambahkan, bahwasanya untuk meluruskan dan mencari titik terang bahwa, pengajuan dari SIPD harus bersertifikat terkait dengan aset-aset desa.

Kalau tujuaanya dengan fasilitas pendidikan, harus pakai cara yang lain .dikarenakan harus ada surat keterangan pinjam pakai ,dan kami tidak mau jika di paksa mensertifikatkan atas nama Pemkab. dengan aset ini masih kami pertahankan.

“Dengan melindunginya, adapun rapat hari ini masih belum puas, karena akan di jamin bahwa yang tidak masuk di SIPD ,tidak mendapatkan DAK dan akan di jamin lewat APBD 2 dan ini masih kami tunggu,”terangnya

Adapun harapannya, penertiban aset tetap milik desa ,tetapi bangunan negara harus hadir dan Pro, dalam pembagunan fasilitas umum yaitu, SD dan Poskesdes yang rusak dan hari ini harus segera di benahi .

“Dengan ini tanggung jawab dari negara, untuk masyarakat. di sisi lain juga ada ADD minimal 10 persen, dan berdasarkan aturan dari tranfer daerah dari minimal itu masih akan kami tanyakan,”tegasnya

Mungkin ada kenaikan 14 persen dari ADD di Trenggalek. Adapun langkah AKD ,masih menunggu keputusan. bahwa akan ada mediasi dari Dikpora atau dinas kesehatan ke pusat atau kemendagri untuk merubah aturan.

“Karena SIPD adalah peraturan yang baku. dan desa tidak akan melepas aset dan pembagunan harus tetap berjalan. dan ini secara dor tu dor ,tanpa di berikan sosialisasi kemudian sudah berjalan peraturan ini,”tutupnya (Ag)

Pos terkait