7 Hari Jelang Pemilu Bawaslu Trenggalek Petakan Potensi TPS Rawan Pemilu 2024

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Rabu (20/11/24)

7 hari menjelang Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Trenggalek mengumumkan hasil pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.

Imam maskur kirdiv, pencegahan parmas dan humas mengatakan bahwa, Hasilnya terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 13 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak
banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 157 kelurahan/desa di 14 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di
wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November
2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.

Pertama, penggunaan hak
pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan,
dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau
penolakan penyelengaraan pemungutan suara).

Ketiga, politik uang.

Keempat, politsasi SARA.

Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).

Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau
keterlambatan).

Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat
dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim
kampanye, dan/atau lokasi khusus).

Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

4.Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 508 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 524 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS
3) 127 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
4) 118 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya
bertugas;
5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 31 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa);
2) 30 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

24 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK);
4) 20 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia
logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
5) 13 TPS sulit dijangkau;
9 (Sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1)
7 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu;
2)
7 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan
Surat Suara Ulang (PSSU);
3)
6 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
4)
6 TPS Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan
masa tenang di sekitar lokasi TPS;
5)
5 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
6)
4 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara
pada saat Pemilu/Pemilihan;
7)
3 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
8)
2 TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik
Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta
akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Selain isu teknis, Bawaslu juga mengidentifikasi beberapa TPS yang berpotensi menghadapi masalah terkait keberadaan lembaga pendidikan yang berdekatan dengan TPS, serta TPS yang berdekatan dengan rumah pasangan calon atau posko tim kampanye.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS.
(Ag)

Pos terkait