Jakarta,PersatuanBangsa.com
Perebutan lahan antara Warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pesona Rejo Jaya Gowa Lowo setempat belum kunjung selesai. Jakarta, Senin (30/05/2022)
Nurul Huda, Abdul Azis, dan Muhammad Suhud merupakan Kakak Beradik yang diserobot Tanahnya, digusur lahannya dan direbahkan 2 Pohon Kelapa Sawit mereka oleh Oknum Pengelola Bumdes tersebut, tak Hanya melakukan perlawan melalui Keperdataan di Pengadilan Negeri Kotabaru serta berproses Banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan nomor perkara 3/akta.banding/2022/PN Ktb Jo 19/Pdt.G/2021/PN. Ktb.
Salah seorang warga setempat mengatakan, pihak BUMDes mengklaim bahwa tanah tersebut milik negara, serta AKP. Abdul Jalil, S.I.K. selaku Kasat Reskrim Polres Kotabaru juga mengklaim tanah negara atau tanah R (Restan), padahal hasil putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.
sementara kami mengklaim disertai dengan bukti-bukti Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) tahun 2002 dan telah dibayarkan pajak sejak tahun 2009 hingga tahun 2021, sedangkan lawan tidak ada surat apapun yang dimiliki diatas lahan kami yang direbut.
“Dalam kasus ini, kami menuntut keadilan tapi mengapa ada upaya intimidasi dan intervensi terhadap kami, kenapa Kasat Reskrim membuka Pagar Kami secara Paksa tanpa ada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kotabaru, dan setelah kami lapor propam malah kami di undang Untuk menghadiri Klarifikasi terkait Laporan Polisi penutupan pagar diatas lahan kami,”ucapnya
Dijelaskan Azis, tanah yang kini menjadi sengketa awalnya merupakan tanah garapan. Upaya mediasi dari warga telah dilakukan namun pihak BUMDes masih bersikeras, padahal ada berita acara kesepakatan siap diganti rugi dan itu sebelumnya juga dibuat di depan Kasat Reskrim.
“Kami berharap jika memang ada ganti rugi, berikanlah ganti rugi yang sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkapnya
Suhermanto melanjutkan aksi yang juga berdemontrasi di Dekat Istana Negara merupakan warga yang juga terintimidasi oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru, namun dengan kejadian dan waktu yang berbeda, Suher mengakui dia dan warga transmigrasi Desa Bekambit Asri Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru memiliki lahan dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) bersengketa dengan PT. SSC (sebuku sejaka coal) bergerak dibidang pertambangan batubara, menduga adanya oknum Mafia Tanah di BPN Provinsi yang mencabut secara sepihak SHM mereka sebanyak 441 Surat tanpa adanya sosialisasi.
Saat melakukan perlawanan agar tanahnya tidak digusur secara sepihak oleh Perusahaan, namun AKP. Abdul Jalil, S.I.K. selaku Kasat Reskrim Polres Kotabaru bersama Kuwat selaku Kapolsek Pulau Laut Timur, serta Yuli Hermiyanto selaku Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Pulau Laut Timur menekan dan melarang Suher serta warga masuk kelahannya, maka diancam akan diproses hukum, sehingga suher dan warga memilih diam saja, hal demikian dimiliki suher bukti berupa Video,
“Kami dan permasalahan Nurul Huda masing-masing memiliki bukti video, dan kami sudah lapor ke Propam Polda Kalsel dan Propam Mabes Polri, mudahan bapak Jokowi, bapak Kapolri dan Bapak Kadiv Propam Mabes Polri mendengar keluh kesah kami ini, kami pulang takut mending kami disini saja sampai kasat reskrim diproses,”tutupnya