Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Kapolres Trenggalek mengadakan Koferensi pers terkait penipuan yang ada di media sosial di Polres Kabupaten Trenggalek.Rabu (09/03/2022)
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera,S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan,penipuan Digital di marketplace yang di lakukan oleh dua orang pelaku yang berasal dari Sidrap.
Dengan adanya khasus ini berawal pada tanggal 20 februari 2022, ada seorang warga Desa Pule datang ke kapolres trenggalek untuk melaporkan tindak pidana penipuan ,dengan cara mengapload gambar montor mini tril dengan harga murah.
“Dengan di sisi lain akirnya SR ini berkomunikasi dengan akun tersebut kemudian terjadilah transaksi, sedangkan transaksi yang pertama di minta untuk kargo dengan mengunakan akun Wa dan diminta uang sebesar 2.100 juta,”ucapnya
Sedangkan pelaku menghubungi kembali korbanya diminta untuk mempercepatnya dengan di iming-imingi asuransi,dan dimintai uang lagi 4.100 juta dan 2.100 dengan ini kerugian korban sudah sekitar 10juta, sudah di keluarkan oleh korban.
“Dengan adanya ini korban curiga dan ahirnya mini trill ini tidak jadi di kirim oleh kargotersebut,sehingga korban melaporkan kejadian tersebut sedangkan masih di lakukan pemeriksaan oleh saksi-saksi dan barang bukti berupa hanphone,seckrinsoot percakapan di Whatapp dan bukti transfer,”ungkapnya
Sedangkan pada tanggal 25 februari tim penyidik satreskrim polres trenggalek akirnya berangkat untuk mengejar pelaku di kabupaten Sidrap povinsi Sulawesi Selatan, bersama dengan sumbit resmob dit Reskrim polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku Atas nama SR dan SF, di tempat kerjanya di kecamatan tetenan Kabupaten Sidrap pada pukul 22.00.
“Dengan kesempatan ini ingin menyampaikan beberapa tips esukasi mengenai bijak dalam transaksi e-commerse sedangkan pada tahun 2020 jumlah korbanya mencapai 160ribu, sesuai data yang ada dan pada tahun 2021 totalnya 150ribu ,dengan satu orang korban kurang lebih 10juta di kali 115 ribu sekitar 11 miliyar, dan aksi ini sudah berjalan selama 7 bulan,”tegasnya
Adapun dari hasil pengeledahan di rumah ditemukan sebuah leptop, dengan berisikan postingan montor tersebut, dan handphone
dengan penahanan pasal 45A undang-undang ITE dan pasal 378 pasal penipuan KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal 1 miliyar rupiah
Samsul Arifin (35) warga desa Pule menambahkan,kronologi kejadian dengan mengeklik marketplace yang ada di facebook dan menghubungi nomer Wa, dimana lokasinya,”imbuhnya
“Dengan berkomunikasi soal harga dan pengiriman dengan pengakuan tersangka berasal dari malang dengan ongkos kargo ke trenggalek sekitar 400ribu,dan sebagai bukti untuk meyakinkan korban pelaku mengirimkan KTP tersangka dan korban,”tuturnya
Sedangkan sampai lokasi kargo mentranfer uang sebesar 2.500 juta dan pihak kargo menghubungi bahwa barang akan segera di kirim dan pihak kargo minta transferan uang lagi sekitar 2.100 juta.
“Dengan alasan pengamanan dan percepatan pengiriman di trenggalek dan korban menghubungi lagi pelaku minta transfer lagi 2.100 juta dengan total semua sudah mencapai 6.700 juta sedangkan harga barang 2.500 juta,”tutupnya (ag)