Langsa, Aceh – PersatuanBangsa.com
Wali Kota Langsa, Jefri Santana S Putra, mengambil langkah tegas terhadap dua oknum pejabat penyidik Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, berinisial A dan I. Keduanya terancam sanksi berat berupa pencopotan jabatan akibat kelalaian dalam menjalankan tugas terkait penanganan kasus yang terjadi pada Kamis malam Jumat pekan lalu. Konfirmasi pencopotan jabatan diperoleh pada Selasa (14/10/2025)
Kelalaian tersebut berujung pada kaburnya seorang pelaku pelanggaran jinayah, yang merupakan Kepala Dusun Lorong Amal Desa Gampong Baro. Pria tersebut sebelumnya ditangkap oleh masyarakat dan pemuda Desa Gampong Langsa Lama atas dugaan perbuatan mesum di rumah seorang janda.
Informasi yang dihimpun awak media mengungkapkan bahwa kedua oknum penyidik WH tersebut diduga melakukan tindakan di luar prosedur yang telah ditetapkan. Mereka diduga menerapkan Qanun Aceh Nomor 4 tentang Khalwat/Mesum secara tidak tepat, karena qanun tersebut seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang belum menikah, bukan bagi pelaku yang telah berkeluarga.
Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengakui telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan pasangannya. Padahal, keduanya belum terikat dalam pernikahan yang sah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, salah seorang oknum penyidik WH berinisial A membenarkan bahwa dirinya telah dicopot dari jabatan. Informasi serupa juga diperoleh dari sumber anonim yang menyebutkan bahwa oknum WH berinisial I juga mengalami nasib yang sama.
Tindakan tegas Wali Kota Langsa ini diapresiasi oleh berbagai kalangan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum di Kota Langsa untuk selalu bertindak profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Red)






