Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah Angkat Suara

Jakarta Utara, PersatuanBangsa.com
bertempat di Balai Warga 09 Jln. Mandiri 3 rt. 04 rw. 09 Tanah Merah Jakarta Utara, Tim Avokasi Pembela Tanah merah mengetuk nurani pimpinan Pertamina untuk menghormati putusan pengadilan guna menyelesaikan penderitaan rakyat sebagaimana pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang pada intinya menyampaikan peradilan harus bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berdaulat karena Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat hukum dan bahwa negara mengharapkan hadirnya hukum untuk rakyat yang berdaulat di tanahnya sendiri (Rechtsidee democratische) dan dalam hal ini kami mengharapkan rakyat tanah merah mendapatkan kedaulatan atas hak-hak yang telah hilang atas terjadinya kebakaran dan meledaknya depo pertamina patra niaga plumpang. Jumat (13/9/24)

Yang kami hormati Presiden RI Bapak. Ir. Jokowi Widodo sekaligus sebagai Kepala negara yang membawahi seluruh perusahaan milik negara di seluruh Republik Indonesia.

Yang kami hormati Presiden RI terpilih Bapak Prabowo Subianto.

Kami Hormati Menteri BUMN Bapak Erick Thohir.

Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widiyawati.

Direktur PT. Pertamina Patra Niaga Bapak Riva Siahaan.

Kiranya dapat mengetuk Nurani Pimpinan terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Pertamina Pelumpang yang sudah lama menanti keadilan selama 1 tahun 6 bulan 10 hari, kami sebagai tm Advokasi mewakili warga korban meminta dengan segala hormat agar Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BUMN, Ibu Direktur Utama B memerintahkan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga dapat menghormati Putusan Pengadilan dengan Nomor Perkara:976/Pdt.G/2023/PN Jakarta Selatan dapat menyelesaikan penderitaan rakyat dalam hal ini warga korban terbakar meledaknya Depo Pertamina Pelumpang dengan cara tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara Tunai.

Kami siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut yang atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban menghilangkan tangis dan kesedihan, menjadi secercah harapan air mata bahagia bagi warga korban terbakar dan meledaknya depo pertamina plumpang tersebut.
(Johanes P/Tety)

Pos terkait