Kota langsa,aceh – PersatuanBangsa.com
Tiga orang peserta dalam aksi demo ke kantor Bea Cukai Langsa keracunan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang disemprotkan oleh aparat keamanan dari Polres Langsa saat memadamkan api dari ban bekas yang dibakar oleh masa aksi demo sebagai bentuk kekecewaan akibat buruknya kinerja Bea Cukai langsa, yang telah didemo masa yang ke tiga kalinya Selasa (25/7/2023).
Akibatnya, tiga orang masa aksi keracunan dan sesak nafas serta muntah-muntah, bahkan salah seorang lainnya harus segera dilarikan ke rumah sakit umum Langsa dengan menggunakan mobil ambulan untuk mendapatkan pertolongan medis. Benar saja, jika tidak dirawat segera saat itu kemungkinan korban bisa fatal.
Meski ada masa aksi yang jatuh korban, namun tak terlihat satupun dari aparat keamanan yang membantu atau memastikan kondisi korban, bahkan pengendali pengamanan, yaitu Kabag Ops Polres tak tampak di lokasi, diketahui yang bersangkutan ada di dalam kantor Bea Cukai dengan sejumlah pejabat instansi tersebut.
Hal ini mendapat kecaman dari masa aksi karena dinilai telah menyalahi SOP dalam penanganan masa. Kecaman itu disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Wahyu Ramadhana kepada sejumlah media
Pihaknya meminta pertanggungjawaban Polres Langsa, dalam hal ini Kabag Ops, AKP Dahlan, sebagai penanggungjawab pengamanan pada aksi di kantor Bea Cukai Langsa, pada hari Selasa, (25/7/2023)
Menurutnya, pada saat itu aparat keamanan dari Polres Langsa telah menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) untuk memadamkan api dari ban bekas yang dibakar oleh masa aksi dari Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) hingga menimbulkan korban daripada masa aksi yang berjumlah 3 (tiga) karena keracunan akibat APAR tersebut.
Hingga salah seorang dari peserta aksi harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum kota Langsa dengan menggunakan mobil ambulan untuk mendapatkan perawatan karena mengalami sesak nafas.
“Polisi yang mengamankan aksi bersikap arogan, padahal tindakan itu melanggar SOP penggunaan racun api karena mereka tidak memiliki lisensi, tapi mereka tetap memaksakan hal tersebut,” ujar Wahyu geram.
Dikatakan Wahyu, tidak ada upaya dari pihak keamanan untuk membantu dan menolong korban, bahkan kabag ops tidak mau keluar dari dalam kantor bea cukai, untung rekan-rekan masa aksi cepat mengambil sikap dan korban dapat ditolong untuk dilarikan ke rumah sakit umum kota langsa.
“Kami meminta polres Langsa untuk bertanggungjawab atas perlakuan ini, karena sampai saat ini tidak ada satupun dari pihak polres yang memberikan pernyataan bahkan tidak pernah menanyakan kondisi korban dari masa aksi'” desaknya.
Ia juga menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari pihak Polres, maka masa aksi dari Aliansi Elemen Sipil Menggugat akan melaporkan kasus ini ke pihak Propam, ucapnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Langsa, AKP Dahlan yang dihubungi media terkait kecaman ini melalui hpnya tidak dijawab cuma di baca WAnya saja.
Saat di kompirmasi kapolres langsa AKBP. Muhammadun ,SH yang disampaikan pers relisnya, melalui humas polres langsa menyampaikan pada media hari jumat 28/7/2023 terkait aksi demo yang terjadi di kantor bea cukai langsa bahwa pengamanan yang kita laksanakan di lapangan sudah sesuwai dengan SOP (Standar Oprasional Prosedur) yang ada.
(zainal)






