LAMPUNG TENGAH – PersatuanBangsa.com
Team Tekab 308 Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat, Jumat (17/3/2023).
Pelaku inisial S warga Bandar jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah telah mencuri sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik korban di dalam rumahnya.
Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah dofie Fahlevi Sanjaya mengatakan, modus pelaku adalah dengan membobol rumah korban lalu merampas harta bendanya.
Tatang menjelaskan, peristiwa bermula pukul 05.00 WIB dengan lokasi kejadian di rumah korban Hari Candra di Dusun Adiwuluh, Kampung Adi Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Pelaku S berupaya meringsek masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah saat korban tidak ada di rumah,” kata Tatang
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menjarah barang berharga berupa 1 unit sepeda motor honda beat BE 3749 FL, dan satu unit hp Vivo Y 91 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Kapolsek mengatakan, pelaku berikut barang jarahan lalu kabur melalui pintu belakang rumah korban.
Korban sadar telah menjadi korban curat saat dirinya berada di rumah pukul 09.30 WIB, dia melihat barang berharga miliknya telah hilang.
“Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.5 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar,” kata Kapolsek.
Berbekal laporan korban, jajaran Polsek Terbanggi Besar diterjunkan untuk melakukan upaya penyelidikan dan pencarian pelaku.
Upaya pihak kepolisian membuahkan hasil saat pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku tak jauhdari lokasi Bandar Jaya Barat.
Tidak butuh waktu lama, jajaran Tekab 308 berhasil menggulung pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil digulung Tekab 308 berikut barang jarahannya,” katanya.
Kapolsek mengatakan, barang bukti hasil kejahatan yang didapat polisi dari pelaku diantaranya satu unit sepeda motor dan satu unit hp milik korban berhasil diamankan.
Kini pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, kata Tatang, pelaku mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi curat tidak sendiri.
“Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang kini telah ditetapkan dalam DPO,” katanya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pelaku adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya
(Dr)