Sidang Prapid Kasus GMS Menolak Saksi Ahli Termohon

Banten, PersatuanBangsa.com
Kuasa Hukum Pemohon Kasus GMS menolak Saksi Ahli Ternohon Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H dalam Sidang lanjutan Pra Peradilan (Prapid) Kasus terkait dugaan kesalahan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Penangkapan dan Penahanan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap GMS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten Jl. Taman Malam. Pahlawan No. 17 Jumat, (08/03/2024) Pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama lantai 2.

Penolakan Kuasa Hukum Juge Panggabean, S.H. dan Juliardo Marbun, S.H. dari Kantor Firma Hukum Victoria Pimpinan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H. tersebut dikarenakan bahwa Saksi Ahli bukanlah Ahli Hukum Pidana melainkan Hukum Perdata.

Dalam kesempatan tersebut Majelis Hakim mempersilahkan kepada Termohon bertanya kepada Saksi Ahli kemudian dilanjutkan kepada Pemohon.

Kuasa Hukum Pemohon menolak Saksi Ahli Ternohon dalam Kasus Sidang Prapid GMS.

Termohon bertanya kepada Saksi Ahli, terkait Tersangka jika tidak melaksanakan wajib lapor.

Saksi Ahli menjawab, “Apabila tersangka GMS dalam 3 bulan tidak melakukan wajib lapor, maka penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan maka penangguhan penahanan tersebut harus disertai dengan jaminan uang atau jaminan orang sebagai penjamin apabila di kemudian hari selama masa penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa melarikan diri. ” jawab Saksi Ahli Termohon.

Termohon Kembali bertanya, “Apa hukuman yang diberikan kepada Penjamin, bila menyembunyikan seseorang yang sedang dalam masa Penangguhan ?” tanyanya.

Saksi Ahli menjawab, “Menurut UU Pidana tidak menyatakan bahwa Penjamin dapat dikenakan hukuman atau tindakan hukum lain dalam hal menyembunyikan seseorang terpidana terlebih Penjamin adalah orang tuanya, Hukumnya tidak ada menurut UU Pasal 55,” ujar Saksi Ahli.

Selanjutnya Ketua Hakim Majelis Hakim memberikan waktu bagi Kuasa Hukum Pemohon GMS.

Kuasa Hukum GMS mempertanyakan kedudukan posisi terkait Saksi Ahli, sehingga kedudukan Saksi Ahli ditolak oleh Kuasa Hukum Pemohon GMS, “Kami menolaknya dikarenakan, latar belakang disiplin ilmu yang dimiliki Saksi Ahli adalah Ilmu Perdata bukan Ilmu Pidana,” tegas Kuasa Hukum .

Dengan ditolaknya Saksi Ahli oleh Pemohon maka Pemohon tidak lagi mengajukan pertanyaan kepada Saksi Ahli.

“Pemohon dan Termohon mengambil kesimpulan yang akan diserahkan pada Sidang Lanjutan Pra Peradilan di hari Rabu (13/3/2024) pada tempat dan jam yang sama,” jelas Majelis Hakim sambil menutup sidang.
(Johanes P)

Pos terkait