Aceh Timur – PersatuanBangsa.com
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Timur kembali menertibkan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang asyik di warung kopi dan kafe pada jam kerja.
Hal ini dilakukan terkait andanya laporan dari masyarakat ada sejumlah ANS yang asik ngopi di cafee di setiap jam kerja kantor .
“Selain informasi dari masyarakat, hasil pengamatan petugas Satpol PP dan WH bahwa ada oknum ASN yang nongkrong di kafe dan warung kopi pada jam kerja tidak bisa dibenarkan, sehingga petugas langsung menjaringnya,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur. Tgk. Amran SE. MM kepada media Selasa (7/5/2024).
Para ASN yang terlibat dalam razia oleh petugas polisi dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah dilakukan pendataan dan penelusuran terhadap para pelanggar aturan pemerintah .
“ASN yang melanggar aturan dan terjaring razia oleh petugas dilaporkan ke BKPSDM agar dapat diberikan sanksi kepada pimpinan OPD masing-masing dan petugas yang menangani hal itu.
Ia menambahkan, jika seorang ASN berada di luar kantor, terutama di warung kopi atau kafe, mereka harus menunjukkan surat izin dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja, jika untuk keperluan dinas, apa bila tidak bisa menunjukan kita akan tangkap.
“Jika Anda perlu berinteraksi dengan petugas di luar kantor, Anda harus menunjukkan surat izin dari kepala OPD. Namun jika tidak, maka secara otomatis kami akan melakukan tindakan disiplin kepada saudara”, jelas Kasat.
Para ASN di Aceh Timur diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga kedisiplinan di tempat dia kerja.
(zainal)







