Trenggalek – PersatuanBangsa.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menertibkan pasangan bukan suami istri yang kedapatan berbuat mesum di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Trenggalek, Sabtu (18/10/2025).
Plt Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Tugas Rulatno mengatakan,Awalnya ada pengaduan masyarakat disertai dengan video kemudian kami mengajak Satpol PP untuk patroli ke lapangan. Kebetulan yang bersangkutan berbuat mesum masih di lokasi, langsung saya tertibkan kemudian saya mintai keterangan, saya minta KTP, lalu kami berikan surat peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya di Alun-Alun Trenggalek.
Pasangan tersebut diketahui seorang laki-laki berusia 26 tahun asal Kelutan dan seorang perempuan berusia 51 tahun asal Wonokerto, Kecamatan Suruh.
“Kalau dari rekan-rekan parkir sebelah barat atau selatan alun-alun saya tanya, ya baru kali ini melakukan itu. Kelihatannya memang agak kurang anaknya yang laki-laki,” ujarnya.
Adapun laporan masyarakat masuk sekitar pukul 09.24 WIB, dan Satpol PP langsung menuju lokasi pukul 09.30 WIB untuk melakukan penertiban.
Dari Satpol PP akan terus meningkatkan patroli di kawasan publik seperti Alun-Alun Trenggalek agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan asusila.
“Kami mengimbau masyarakat menjaga norma kesopanan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk hal-hal yang melanggar etika maupun hukum,”tutupnya
(Ag)






