Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Sumpah Janji PAW dan Penyampaian Komposisi Ranperda 2025

Tulungagung – PersatuanBangsa.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulungagung gelar rapat paripurna dengan mengetengahkan beberapa agenda. Adapun agenda tersebut diantaranya adalah “Pengucapan Sumpah Janji, Pejabat Pengganti Antar Waktu (PAW), yang mana Ahmad Baharudin karena keikutsertaanya dalam kontestasi Pilkada kabupaten Tulungagung 2024, digantikan oleh Eko Wijayanto, S.Pd, M.Pd, Selasa (26/11).

Bertempat di ruang Graha Wicaksana, gedung Kantor DPRD Tulungagung, dengan dipimpin langsung oleh ketua DPRD baru terlantik, Marsono, S. Sos, paripurna tersebut dihadiri oleh 49 orang anggota DPRD periode jabatan 2024 /2029, Pj. Bupati Tulungagung, Dr, Ir. Heru Suseno, MT beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah serta Camat se kabupaten Tulungagung.

Pengucapan sumpah janji tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur yang dibacakan oleh Sudarmaji selaku Sekretaris DPRD Tulungagung yang dalam sambutannya mengatakan, dalam forum Sidang Paripurna menjelaskan mengenai dasar hukum penetapan PAW, karena proses administrasinya baru masuk, setelah Baharudin resmi ditetapkan sebagai calon Wabup pada Pilkada 2024.

”Melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1997/KPPS/11.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Gubernur Jawa Timur menimbang dan seterusnya mengingat seterusnya memutuskan,memberhentikan dengan hormat Ahmad Baharudin dan Pengangkatan saudara Eko Wijayanto, S.Pd., M.Pd sebagai Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 terhitung mulai Tanggal Pengucapan Sumpah Janji dan Keputusan Gubernur ini berlaku sejak Tanggal Pengucapan Sumpah Janji,” jelasnya.

Usai pelantikan PAW, kegiatan Paripurna dilanjutkan dengan pengumuman Propemperda tahun 2025 dan Laporan Banggar serta kemudian diteruskan dengan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025.

Dalam persetujuan tersebut terdapat 7 Fraksi yang menyampaikan pandangan akhir Fraksi terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025, diantaranya, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Partai GOLKAR, Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Hanura dan PAN.

Marsono mengatakan, berdasarkan hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Pandangan Akhir seluruh Fraksi pada prinsipnya DPRD kabupaten Tulungagung menyepakati dan menyetujui terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025.

Adapun komposisi Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui menjadi Perda adalah :
Pendapatan Rp 2.870.659.863.763,74 dan belanja Rp 3.035.659.863.763,74. Hal ini mengakibatkan defisit Rp 165.000.000.000,00.

Pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 165.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp 0,00. Pembiayaan netto Rp 165.000.000.000,00. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (Silpa) tahun berkenaan Rp 0,00.

“Yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gurbernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk mencermati, mengoreksi dan membahas dalam rangka menyempurnakan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, utamanya atensi terhadap peningkatan pembangunan infrastruktur.

“Sehingga pada akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui dan akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya.
(Jk)

Pos terkait