Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek menggelar aksi demo menolak penerbitan Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPRD Trenggalek, Kamis (12/1/2023).
Doding Rahmadi Wakil ketua DPRD mengatakan bahwa, hari ini dari ikatan mahasiswa trenggalek (GMNI) , (PMII) dan (IMN) yang melakukan unjuk rasa penolakan PERPU tentang cipta kerja dengan mengajukan beberapa tuntutan salah satunya yaitu,DPRD diminta untuk membatalkan PERPU ini dan pemerintah untuk memberi usulan lagi ke DPRD tentang perubahan PERPU tentang cipta kerja yang sudah di batalkan oleh MK .
“Kami DPRD trenggalek mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa sebagai kontrol sosial yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat,dan akan kami sampaikan ke DPR RI,”ungkapnya
Adapun selanjutnya dari keputusan MK harus segera di tindak lanjuti dengan mengusulkan undang-undang baru untuk itu masih ada waktu untuk membahas undang-undang cipta kerja yang baru.
Mochamamad Sodiq Fauzi selaku korlap mahasiswa Trenggalek menambahkan,pada 25 November 2022 Mahkamah Konstitusi mengumumkan menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta pada pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun.
Namun, pada 30 Desember 2022 pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Mahasiswa menilai dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja menunjukkan sakitnya tata negara RI.
“Ini bentuk pembangkangan Jokowi terhadap konstitusi,” kata mahasiswa dalam orasinya di depan Gedung DPRD Trenggalek.
Adapun 5 pernyataan sikap yang disampaikan oleh mahasiswa adalah sebagai berikut :
1.Mengecam penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
2.Menuntut Presiden Jokowi melaksanakan putusan MK Nomor 91
3.Menarik kembali Perppu nomor 2 tahun 2022.
4.Menyudahi kudeta pembangkangan terhadap konstitusi.
5.Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundangan sesuai dengan prinsip konstitusi negara hukum yang demokratis dan hak asasi manusia.
Untuk itu kami juga akan menyampaikan terkait isu lokal, yaitu
sebagai lembaga legislator DPRD Trenggalek memiliki 3 tugas pokok dan fungsi atau topoksi yaitu,
Yang berkaitan dengan pembentukan daerah dan fungsi anggaran yang berkaitan wewenang dalam hal anggaran daerah atau APBD ,dan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainya
Sedangkan berdasarkan pengetahuan kami DPRD Trenggalek tahun 2022 lalu telah ada 24 rancangan peraturan daerah (Raperda) dari 24 raperda yang ada masih menyisakan 12 raperda yang belum terselesaikan.
“untuk itu kami aliansi trenggalek menanyakan apa saja yang di kerjakan oleh DPRD Trenggalek? kami sebagai aliansi trenggalek menyatakan sikap
1. menuntut DPRD kabupaten trenggalek agar lebih transparansi
dalam membahas rancangan Raperda
2.mendesak DPRD segera menuntaskan 12 peraturan daerah yang belum terselesaikan,”tutupnya
(Ag)