Proyek Pembagunan Pagar Mesjid Darul Falah Tanpa Plang

Kota Langsa, PersatuanBangsa.com
Proyek pembangunan Pagar Mesjid Raya Darul Falah, Gampong Kecamatan Langsa Kota, Tanpa Plang,Tidak Terbuka Kehadapan Publik. melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Minggu (27/11/2025)

“Pelanggaran Yang dilakukan oleh pihak Rekanan Sangat jelas, terkait Tidak Terpasang papan informasi proyek. ketentuannya Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan di laksanakan Papan Plang tersebut Sudah Terpasang di lokasi Pekerjaan Sehingga Informasi Kepada Publik lebih terbuka dan transparan ada dugaan Pihak Rekanan Menutupi Besarnya jumlah Anggaran kepada publik.

Pada minggu siang beberapa awak media online melakukan kontrol sosial di lokasi proyek tersebut dan menemukan tidak ada terpasang papan plang informasi di lokasi pekerjaan proyek, bahkan awak media menemukan papan plang tersebut terletak di tumpukan besi besi pada lokasi kegiatan, sehingga Awak media menimbulkannpertanyaan kenapa papan plang berada disini semesti di pasang di lokasi proyek.

Dengan tidak terpasang nya papan proyek sehingga publik tidak mengetahui asal anggaran terkucur darimana dan berapa besar anggaran nya, pekerjaan itu mengunakan uang Negara dan juga uang Rakyat. Awak media juga tidak mengetahui secara detail siapa pihak rekanan pekerjaan proyek itu.

Dengan Tidak adanya keterbukaan atau informasi jumlah anggarannya tiba-tiba saja proyek Pembagunan Pagar sudah dikerjakan, Diduga pekerjaan ini pekerjaan Siluman, disebabkan tidak terpasangnya papan informasi, Jelas sangat mencederai hak publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap proyek yang menggunakan uang Negara wajib memasang papan informasi proyek sebelum pekerjaan terlaksana.

Dari penelusuran, beberapa wartawan berusaha mengonfirmasi pihak kontraktor dan pengawas proyek terkait, namun mendapati jawaban yang tidak jelas kepada Salah seorang di lapangan yang percayakan oleh pihak rekanan, bahkan ia mengatakan Pihak rekanan jarang berada di tempat.

“Ketika Awak media pertanyakan keberadaan pihak PPK dan PPTK dari dinas terkait (WH) diri nya juga menjawab saya tidak tahu karna jarang kelihatan di lokasi sekali sekali ada datang cuma sebentar saja Setelah itu mereka pergi lagi”mengulas penyampaian pihak lapangan,” Sudah jelas pekerjaan proyek ini melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan lainnya.
(Zal)

Pos terkait