Probolinggo, PersatuanBangsa.com
Dugaan penghambatan akses informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo kembali mencoreng wajah birokrasi setempat. Irfan, seorang pemohon informasi yang merasa haknya dihalangi, berencana menggugat secara class action dan melaporkan PPID ke Komisi III DPR RI atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta hak asasi manusia. Kamis (30/10/25)
“Kami menduga ada upaya sistematis untuk menghalangi kami mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” ujar Irfan dengan nada geram. Ia merujuk pada Putusan Komisi Informasi yang jelas memerintahkan pemberian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun PPID justru dituding memberikan informasi yang tidak lengkap dan terkesan memaksakan kehendak.
Kasus ini bermula dari permohonan informasi terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas RW 02 Kegiatan GIRSERENG (Pantai Permata) tanggal 8 September 2024 dan SPJ Pramusrenbang tanggal 31 Januari 2025. Respons PPID yang dinilai berbelit-belit dan kurang transparan memicu kecurigaan Irfan.
Mengurai Isi Putusan Komisi Informasi Jawa Timur
Sengketa informasi ini bermuara pada Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor: 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 yang dibacakan pada 16 Oktober 2025. Majelis Komisioner yang terdiri dari A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin, dan Yunus Mansur Yasin, memutuskan:
– “[6.3] Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf [2.2] kepada Pemohon setelah informasi sebagaimana dimaksud selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI;”
– “[6.4] Putusan ini berlaku paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).”
Adapun paragraf [2.2] yang menjadi rujukan putusan tersebut berbunyi:
– “Bahwa melalui Formulir Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon yang diterima Termohon pada tanggal 5 Maret 2025 berupa:
1. SPJ Pokmas RW 02 Kegiatan GIRSERENG (Pantai Permata) tanggal 8 September 2024;
2. SPJ Pramusrenbang tanggal 31 Januari 2025.”
“Putusan ini seharusnya sudah dieksekusi, namun PPID terkesan mengulur waktu dan menyajikan informasi yang jauh dari lengkap,” ungkap Irfan.
Di tengah polemik yang kian memanas, Dinas Komunikasi dan Informatika (PPID) Kota Probolinggo melayangkan surat undangan kepada Pemohon. Surat bernomor 500.12.18.1/1075/425.113/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 itu mengagendakan pertemuan untuk penyampaian informasi sesuai Putusan Sidang Ajudikasi Non-Litigasi Komisi Informasi Jawa Timur.
Pertemuan tersebut dijadwalkan pada:
– Hari/Tanggal : Kamis, 30 Oktober 2025
– Waktu : 12.00 WIB
– Tempat : Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Moch. Saleh No. 5, Kota Probolinggo
“Kami akan hadir untuk menyimak apa yang akan disampaikan PPID. Namun, perlu digarisbawahi, kami akan tetap menempuh jalur hukum jika informasi yang disajikan tidak sesuai dengan amanat Putusan Komisi Informasi,” tegas Irfan.
Menanggapi kisruh ini, Dr. Bayu Krisna, pakar hukum tata pemerintahan dari Universitas Brawijaya, turut angkat bicara. “Jika benar PPID menghambat akses informasi, ini adalah pelanggaran serius terhadap UU KIP. Keterbukaan informasi adalah fondasi penting bagi pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Bayu menambahkan, gugatan class action dan pelaporan ke DPR RI adalah langkah yang tepat untuk menguji komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi. “DPR memiliki fungsi pengawasan yang vital. Mereka harus turun tangan untuk memastikan PPID Kota Probolinggo tidak kebal hukum,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Irfan juga berencana melaporkan mantan Lurah Pilang (inisial RS) ke Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembangkangan terhadap Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang LKD/LKK. Ia menduga ada indikasi praktik korupsi yang melibatkan mantan lurah tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menggeledah seluruh SPJ selama RS menjabat sebagai Lurah Pilang. Kami yakin ada indikasi korupsi yang perlu diusut tuntas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yulianto, beserta jajaran PPID Kota Probolinggo, Inspektorat Kota Probolinggo, Lurah Kelurahan Pilang Iwan Cahyono, dan Camat Kademangan Abdi Firdaus belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ini. Upaya konfirmasi masih terus diupayakan.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. Publik menanti langkah konkret dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel.
[Red]






