Bima – NTB,PersatuanBangsa.com
Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim BRIPKA Heri Kuswanto mengaku pihaknya telah memanggil hingga menggelar perkara kasus penganiyaan korban Mustakim yang diduga dilakukan Ikrar di pekarangan korban, warga RT.12/ RW.02 Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 3 November 2022 lalu.
“Kami sudah memeriksa terlapor dan hari ini digelar perkaranya,” kata Heri kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Heri mengatakan, “terlapor telah dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu hingga digelar perkaranya guna untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terpenuhi unsur pidananya atau tidak, dan jika hasil gelar perkara terpenuhi, maka ditetapkan sebagai tersangka karena itu mekanisme dan prosedural hukumnya”.
Lanjut Heri menjelaskan, “Soal perubahan status hukum yang bersangkutan tergantung hasil gelar perkaranya nanti”. ujarnya.
Dia berharap, semua pihak untuk mempercayai polisi dalam menangani kasus ini dan polisi tetap profesional.
“Percayakan polisi bekerja dan tetap ditangani secara profesional,” harapnya.
Terkait tuntutan warga agar polisi menahan terlapor, tambah dia, itu tetap tergantung hasil gelar perkara.
“Kita lihat nanti tergantung dari hasil gelar perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum Kepala Desa Campa Taufik diduga terlibat di dalam tindakan pemukulan korban Mustakim oleh terduga pelaku Ikrar di pekarangan rumah korban di RT.12/ RW.02 Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada Kamis, 3 November 2022 lalu.
Masalah ini di duga kuat keterlibatan oknum kades, terkuak setelah adanya laporan korban atas pemukulan yang di lakukan terduga pelaku bernama Ikrar yang dimasukan korban di Polsek Madapangga pada Jumat, 4 November 2022 lalu.
Atas dugaan tersebut, oknum kades harus berurusan dengan hukum dan tak bisa mengelak lagi, juga tak akan bisa dilindungi oleh siapapun karena hukum berdiri tegak lurus.
“Ya, jika keterangan korban dan saksi menyebut oknum kades terlibat sehingga terduga pelaku bernama Ikrar memukul korban di hadapan oknum kades tersebut, maka sudah tak ada ruang oknum kades mengelak apalagi beralibi dalam proses hukumnya nanti,” kata warga desa setempat kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Lanjutnya, kendatipun warga bukan polisi, namun sedikit memahami hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta ini.
Jadi, seluruh tindak-tanduk kita yang bertentangan dengan norma hukum, pasti mendapatkan konsekuensi hukum. Hanya saja, konsekuensinya sesuai perbuatan kita sendiri. Sebab, ada pasal yang mengaturnya.
“Kami berusaha untuk bertemu dengan oknum kades maupun terduga pelaku Ikrar mendatangi rumahnya, guna dimintai tanggapannya atas berita ini, namun belum berhasil ditemui hingga berita ini ditayangkan,”tutupnya
( Hasnun Bima)