Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Dua orang pemuda asal Trenggalek yakni MAT warga kelurahan Sumbergedong dan MM warga desa Salamrejo, kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek kedapatan memiliki dan menyimpan Senpi rakitan ilegal. Jumat (7/11/25)
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan,Dua orang tersebut, MAT dan MM diamankan berikut senjata api rakitan lengkap dengan magazine dan amunisi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saat masih bekerja di Tarakan, Kalimatan Utara tahun 2018 yang lalu tersangka MAT meminta tersangka MM untuk mencarikan airsoft gun dan mentranfer uang senilai Rp. 12 juta.
Seminggu kemudian, MM mengirimkan foto senjata api rakitan melalui Whatsapp dan MAT menyetujui untuk. Kemudian pada awal tahun 2019 MAT meminta agar senjata api rakitan tersebut dikirmkan kepada tante MAT yang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat karena mau pulang ke Trenggalek.
“Dalihnya memesan sparepart motor dari temannya untuk dikirim ke alamat tersebut dan meminta agar ditaruh di kamar tidur rumah tersangka yang berada di kelurahan Sumbergedong, Trenggalek.” Imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 petugas dari unit opsnal Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tersangka berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan beserta magazine nya dan 1 butir amunisi untuk di proses hukum.
“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara selama 20 tahun.” Pungkasnya
(Ag)






