Bekasi, PersatuanBangsa.com
Sejumlah 10,654 Kg Jenis Shabu berhasil diungkap oleh Polres Bekasi Kota. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh AKBP Parlin Lumbantoruan selaku Kasat Narkoba didampingi jajaran di Polres Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, Bekasi Kota No. 28 Medan Satria Jawa Barat.
Disampaikan oleh AKB Parlin Lumbantoruan bahwa, “Pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekira Pukul 18.30 WIB Unit 1 Subunit 2 Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dipimpin Kanot 1 Resnarkoba AKP M. Situmorang, S.H., M.H. berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu,” ujarnya.
Peristiwa berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada Senin 8 April 2024 Subunit 2 Unit 1 mendapat laporan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika lalu dilakukan observasi dan survelance terhadap wilayah tersebut yang diduga jenis Shabu.
Mendengar hal tersebut lalu pada Jumat, 12 April 2024 sekira 18.30 WIB dilakukan undercover buy di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan runcian barang bukti:
1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal Warna Putih berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 0,77 gram.
1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A15 Warna Blue Black
1 (satu) Unit Helm Merk Carlos Warna Hitam.
Pengembang pun selanjutnya dilakukan pihak Kepolisian pada 13 April 2024 sekira jam 13.30 WIB dilakukan pengembangan ke Wilayah Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan didapatkan:
1 (satu) buah kardus warna coklat berisi 8 bungkus plastik warna merah berisi Kristal warna putih berisikan narkotika jenis Shabu seberat 8.520 gram.
1 (satu) buah kardus warna hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih berisikan narkotika jenis Shabu seberat 1.043 gram.
2 (dua) buah alat timbangan digital.
1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi Kristal warna putih berisikan narkotika jebis Shabu seberat 1.091 gram.
Untuk proses selanjutnya tersangka diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka MH (40) mendapat ancaman Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana 20 sampai dengan seumur hidup.
AKBP Parlin Lumban Tobing mengungkapkan, “Dalam lerkembangan kasus ini, bahwa DPO yang berinisial KA masih dalam pencarian di wilayah Riau,” tutupnya dalam Konferensi Pers.
(Johanes P)







