Aceh Timur – PersatuanBangsa.com
Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial, (Nasional), Ronny H, menyatakan perintah dan slogan anti korupsi yang selama ini digembar – gemborkan Kapolri Listyo Sigit, dan Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, terkesan tidak berlaku di Aceh, terutama di Aceh Timur.
Hal itu terbukti dari banyaknya proyek mangkrak dan kasus dugaan korupsi lainnya di Aceh Timur yang terkesan sengaja dibiarkan oleh penegak hukum, diduga kuat akibat adanya relasi kuasa atau kedekatan hubungan Forkopimda selama bertahun-tahun yang lebih mengedepankan kemesraan dengan kekuasaan di Aceh Timur, daripada omon – omon penegakan hukum tanpa pandang bulu.
” Perintah Kajagung dan Kapolri kayaknya enggak laku di mata anak buahnya di Aceh, khususnya Aceh Timur ini, lihat saja buktinya mereka terkesan tutup mata ke sejumlah kasus korupsi, terutama proyek mangkrak, diduga akibat kemesraan dan urusan menjaga hubungan baik dengan penguasa,” kata Ronny, Kamis (24/10/2024)
Ronny mencontohkan proyek mangkrak itu seperti kasus jalan elak di Aceh Timur yang diduga merugikan keuangan negara, kasus pembangunan gedung Kantor Bupati Aceh Timur, soal gedung DPRK yang diduga belum jelas statusnya, pembangunan mangkrak diduga tempat ibadah di depan kantor Satpol PP- WH Aceh Timur, pembangunan mangkrak di sekitar fasiltas olah raga ISC, kasus magnet school dan banyak lagi kasus dugaan korupsi yang dibiarkan dan mengesankan aparat hukum tutup mata.
” Bukti nyata ketidakpatuhan penegak hukum pada atasanya jelas terbukti pada pembiaran terhadap sejumlah proyek mangkrak itu selama bertahun-tahun, aksi saling melindungi diantara mereka lebih kuat dibanding aksi anti korupsi, kalau pun ada mantan penguasa yang diperiksa, diduga itu cuma formalitas atau pemanis saja, bukan upaya menegakan hukum demi hadirnya keadilan, yang dikorbankan biasanya hanya yang kecil – kecil saja,” ketus Ronny.
Selain itu pengkritik cadas itu juga mengungkapkan bukti para penegak hukum tidak patuh pada atasannya terkait dugaan Korupsi atau KKN soal pengelolaan dua BUMD perkebunan sawit di Aceh Timur yang diduga sarat korupsi dan KKN, terutama dalam hal penguasaan dua BUMD itu berdasarkan kedekatan hubungan kroni kekuasaan yang dipaksakan.
” Dua BUMD perkebunan sawit di Aceh Timur sejak awal diduga dikuasai berdasarkan hubungan kekuasaan atau KKN, terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di dalamnya dari sejak awal, bahkan diduga hingga sekarang, terbukti dari dugaan kongkalikong dan dipaksakannya penguasaan dan perpanjangan kontrak dengan KSO oleh sejumlah oknum pejabat yang ngotot ingin memperpanjang kontrak dengan perusahaan tertentu, “ungkap putra Idi Rayeuk itu.
Ronny mengingatkan kengototan para oknum pejabat yang diduga ngotot ingin memperpanjang kontrak kerjasama pengelolaan BUMD perkebunan sawit dengan perusahaan tertentu patut dicurigai dan diduga dapat membahayakan bupati Aceh Timur secara administrasi dan aspek lainnya.
Apalagi ada dugaan unsur wan prestasi yang terkesan ditutup – tutupi oleh sejumlah oknum pejabat, demi memuluskan kelanjutan penguasaan dua perkebunan sawit yang diduga dikuasai oleh kontraktor tertentu di baliknya.
” Dari sejak awal dua BUMD sawit itu sudah dijalankan secara korup, dan cara menguasainya juga dengan cara KKN, bahkan hingga sekarang cara – cara itu masih ingin terus dipaksakan dilanjutkan kontrak kerjasamanya oleh para oknum pejabat di Aceh Timur yang diduga kuat punya kepentingan di dalamnya, dan bersembunyi dibalik aturan, semua ini diabaikan oleh anak buah Kapolri dan Kajagung,” ketus putera Idi Rayeuk itu.
Ronny menduga ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan KSO, namun diduga ditutup – tutupi oleh sejumlah oknum pejabat yang pro perusahaan, yang diduga ngotot ingin memperpanjang kontrak kerjasama dengan cara tangan besi.
” Kami menduga bisikan para oknum pejabat rezim lama ini dapat sangat menjerumuskan dan membahayakan bupati ke depannya, bayangkan saja mereka diduga berani menutup – nutupi dugaan pelanggaran yang terjadi terkait BUMD perkebunan sawit itu, kami pernah lihat oknum pejabat di kafe bersama pihak perusahaan jauh hari sebelum habis masa kontrak, tapi laporannya ke bupati manis saja, dan terkesan menakut – nakuti bupati soal aturan, agar tidak memutus kontrak dengan perusahaan tertentu, ini kan bahaya,” ujarnya.
Ronny meminta bupati Aceh Timur untuk membenahi sejumlah problem proyek mangkrak tadi dan persoalan BUMD dengan membersihkannya ke ranah hukum.
Dia juga meminta Bupati Aceh Timur Iskandar Farlaky untuk berpikir panjang dan tidak terburu – buru memperpanjang kontrak dengan KSO terkait dua perkebunan sawit pemda Aceh Timur itu.
” Dua BUMD sawit itu mesti dibersihkan secara hukum dari sejak awal berdirinya hingga sekarang, jangan sampai dilanjutkan korupsi atau KKN nya di masa bupati Farlaky ini, jadi kedepannya mesti dikelola secara bersih dan transparan, kami akan terus mengawasinya, dan bupati jangan sampai dimasukan ke jurang oleh oknum – oknum pejabat rezim lama demi memuluskan ambisi mereka, kami akan kawal dan jaga bupati ini agar jalan lurus dan tetap bersih, “pungkas Alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.
(Zainal).






