Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Ketua BPD Desa Gelar Rakor BPD Desa se-Kabupaten Sumedang

Sumedang – PersatuanBangsa.com

Sesuai dengan tujuan pembangunan Desa sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni mewujudkan Desa menjadi maju,mandiri dan sejahtera.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi, penyelenggara Pemerintahan Desa dengan para ketua BPD se-Kabupaten Sumedang,di Aula Cibeureum Kulon, Rabu (28/12/22)

“Rapat Koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2022 diharapkan dapat memberikan output yakni mengenai kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Desa berkaitan dengan sistem akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa,penanggulangan kemiskinan,Digitalisasi Desa dan peningkatan pelayanan masyarakat,”ungkap sekda Kabupaten Sumedang dalam sambutannya

Acara Rakor diikuti 270 peserta ketua BPD se-Kabupaten Sumedang.

Selain membahas tugas pokok dan fungsi BPD,rakor ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran anggota BPD dalam mengkoreksi AD/ART Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),di masing-masing Desanya agar tidak terjadi kesalahan.

Sementara dalam kesempatan itu,Dra, Ir. Hj Eni Sumarni, M. Kes (Bunda Eni) selaku penasihat DPD Provinsi Jawa Barat mengatakan,Sebagai Anggota BPD yang merupakan sebuah lembaga Desa dan memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan Desa harus memahami juga tugas dan tanggung jawab serta fungsinya sebagai anggota BPD sesuai dengan perundang-undangan,pertama harus aspirasi kedua aspiratif dan pengawasan dengan tujuan mempercepat dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat.

Hadir sebagai narasumber Sekretaris Daerah Sumedang Herman Suryatman,DPD Propinsi Jawa Barat Eni Sumarni,Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang,unsur Forkompincam Cimalaka, para Camat se-Kabupaten Sumedang,Unsur Kejaksaan Negeri Sumedang dan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang.
(Johan Sopaheluwakan/Heni Mey)

Pos terkait