Jakarta,PersatuanBangsa.com
Mafia tanah sangat meresahkan masyarakat, oleh karena itu, mari kita bersama sama memberantas mafia tanah. Selasa (18/10/2022)
Ketua Umum, Harun Prayitno, SE, SH Sekretaris Jenderal, M. Nur Ridwan, SH Ketua Div. Investigasi, Lodewyk B M Paparang (Beno)
Kepada Yth. Ketua Satgas anti mafia tanah mabes polri Jl, Trunojoyo No. 3, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
“Perkenankan kami dari Satgas Investigasi Indefenden Anti Mafia Tanah Lembaga Investasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia berdasarkan SK Ketua Umum No. 01/SK-KU/LIPAN-RI/V!II!I/2022 perihal Pembentukan Tim Satuan Tugas Investigasi Independen Anti Mafia Tanah dalam rangka membantu program Presiden Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Saudari Fransisca Valentina Linawati, SH., M. Hum, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Pahlawan Trip Taman Ijen B-8 RT.001/010, Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang.
Dalam hal ini ,bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 Agustus 2022. Bersama ini kami sampaikan bahwa pengadu merupakan pihak yang memiliki beberapa asset berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Kota Malang.
“Pengadu merupakan korban dari adanya dugaan tindakan mafia tanah yang dilakukan oleh Oknum—oknum terkait dengan cara permufakatan jahat dan kami menginvestigasi serta menduga bahwa modus yang digunakan yaitu memanfaatkan instansi dan institusi serta pihak terkait untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah milik Pengadu dengan cara :
1. Mengajukan gugatan di pengadilan untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah, sedangkan pemilik tanah yang sah sama sekali tidak mengetahui atau tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan tersebut,
2. Melakukan pembelian terhadap tanah yang masih menjadi objek perkara dengan itikad tidak baik dan mengupayakan agar putusan pengadilan tersebut berpihak kepadanya/kelompoknya,
3. Mengajukan gugatan terus menerus yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap dengan putusan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga putusan tersebut tidak dapat dijalankan mengakibatkan sengketa dan konflik tanah dan ruang tidak terselesaikan.
“Untuk dan maksud tujuan tersebut, kami selaku Satgas Investigasi Independen Anti-Mafia Tanah LIPAN-RI mewakili pengadu mengajukan permohonan perlindungan dan keadilan hokum atas permasalahan yang dialami oleh pengadu.tanah memanfaatkan kondisi ini demi keuntungan pribadi,”tutupnya (wawan)