Banda Aceh – PersatuanBangsa.com
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Anggota DPR Aceh, kembali di gelar di PN Tipikor Banda Aceh Selasa pada tanggal (27/5/2024) dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi masing masing
Angggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky serta mantan anggota DPRA Jamaluddin T Muku dan Mohd Alfatah hadir dipersidangan perkara korupsi beasiswa Aceh.
Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi bantuan Beasiswa Aceh dalam nomor perkara :
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna
TDW : SUHAIMI BIN IBRAHIM
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna
Tdw : DEDI SAFRIZAL BIN M KASIM ISMAIL
Hakim :
(ketua) Zulfikar SH MH
anggota I H.Harmi jaya S.H
anggota II anda ardiyansyah S.H., M. H
PP : Rusniar SH.
Ketiga saksi yang hadir dipersidangan diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi beasiswa satu persatu.
Iskandar Usman Al-Farlaky, pada keterangan nya di depan Hakim tipikor menyebutkan dirinya selaku pemilik pokok pikiran (Pokir) mengatakan bahwa bantuan pendidikan tersebut berdasarkan usulan dari proposal yang diterimanya, jelas nya di pengadilan.
Bahkan, di depan JPU dan majelis hakim, dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau mengangkat kordinator lapangan (Korlap) prihal bantuan beasiswa.
Yang datang ke saya banyak, ujar iskandar di depan Majelis Hukim Pengadilan Tipikor.
Lebih lanjut dijelaskan nya tapi saya tidak pernah membuat memo atau mengangkat korlap (koordinator lapangan) untuk mencari penerima beasiswa, ujar nya.
Jika ada itu diluar tanggungjawab saya sebut Iskandar lagi.
Kesaksian Iskandar Usman Al-Farlaky, dirinya membantah keterangan direktur LPSMD Prof. Said yang menjadi kesaksian nya di PN Tipikor minggu lalu.
Prof Said, memberikan keterangan di depan Hakim nama penerima sudah titipkan, untuk memberikan nama-nama penerima beasiswa.
Nama-nama itu berdasarkan proposal yang masuk. Lalu kita usulkan untuk menerima beasiswa, melalui badan anggaran,” ucapnya.
Sementara Jamaluddin T Muku dalam kesaksiannya, mengatakan usulan penerima bantuan beasiswa sudah melalui pembahasan anggaran bahkan sudah melalui Mendagri.
“Anggaran beasiswa sudah sesuai Permendagri APBD seluruh Indonesia, sebut Jamal T Muku ikuti sidang kasus Beasiswa di PN tipikor dan akan di
Hadirkan saksi lain nya.
(zainal)