Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Dalam rangka pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Senin (03/11/25)
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, dana DBHCHT digunakan untuk mendukung program pada tiga bidang utama, yakni Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50 persen, Bidang Kesehatan sebesar 40 persen, dan Bidang Penegakan Hukum sebesar 10 persen.
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten bertindak sebagai Sekretariat sekaligus Koordinator Kegiatan DBHCHT. Dalam perannya, Bagian Perekonomian dan SDA bertugas melakukan koordinasi, monitoring, serta fasilitasi konsultasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu DBHCHT.
Kepala bagian Perekonomian dan SDA kabupaten Tulungagung
Arif efendi, Sip,mm
Akan terus mengawal dan berupaya memastikan agar pelaksanaan kegiatan DBHCHT sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
“Kami terus berupaya memastikan agar pelaksanaan kegiatan DBHCHT sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran. Apabila terdapat kendala di lapangan, OPD pengampu dapat berkoordinasi langsung dengan kami,” terang arif
Tahun 2025, pagu murni DBHCHT ditetapkan sebesar Rp43,53 miliar, dengan realisasi pada Semester I mencapai Rp9,49 miliar atau sekitar 21 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan SILPA tahun 2024, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp3,66 miliar, sehingga total pagu DBHCHT Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp47,19 miliar.
Dana tersebut selanjutnya dialokasikan kepada 11 OPD pengampu kegiatan DBHCHT, yaitu:
Dinas Pertanian, Disnakertrans, Dinas sosial , Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) , Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Iskak, RSUD dr. Karnaeni, Satpol PP, Kominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA.
Melalui sinergi dan koordinasi lintas perangkat daerah, diharapkan pelaksanaan program yang didanai DBHCHT dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum di daerah.
(Ang)






