Pemkab Blitar Ajak Ibu-Ibu PKK Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal

Blitar, PersatuanBangsa.com
Pemerintah Kabupaten Blitar gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Sasaran terbarunya: ibu-ibu PKK, yang diharapkan menjadi agen informasi efektif di masyarakat. Sosialisasi ketiga tahun 2025 digelar di Pendopo Kantor Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Selasa (24/06/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari lima sosialisasi yang direncanakan sepanjang tahun, khusus menyasar ibu-ibu PKK. Pemilihan mereka didasari kemampuan menyebarkan informasi secara efektif (gethuk tular) kepada keluarga dan lingkungan. Sebelumnya, sosialisasi serupa telah menjangkau pedagang rokok, pemilik toko, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, camat, dan anggota Linmas.

Sosialisasi dihadiri 25-50 peserta. Acara dibuka Ketua Pokja I TP-PKK Kabupaten Blitar, Anindhita Rustyani, mewakili Ketua TP-PKK, Ninik Catur Anggraini Rijanto. Plt. Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi, dan Camat Wlingi, Suwito, turut hadir.

Anindhita Rustyani menyampaikan apresiasi kepada Satpol-PP dan Bea Cukai atas komitmen pemberantasan rokok ilegal. Ia menekankan peran ibu-ibu PKK sebagai garda terdepan dalam menyebarkan informasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Materi sosialisasi disampaikan Woro Sulistyorini (Bea Cukai Blitar), K.P. Sidauruk, dan Amanda Claudya Sari (Kejari Blitar). Mereka memaparkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menekankan bahaya rokok ilegal (“rokok bodong” atau “rokok polos”).

Woro Sulistyorini menjelaskan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Pajak yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan, malah hilang begitu saja.

Sidauruk menambahkan, “Jangan tergiur keuntungan kecil; hukumannya jauh lebih berat. Ingat, penjara dan denda menanti!” Amanda Claudya Sari memberikan penjelasan lebih rinci tentang dampak sosialnya:

“Selain kerugian negara, dampaknya terasa pada perekonomian masyarakat. Banyak lapangan kerja terancam karena persaingan tak sehat dengan rokok ilegal,” terangnya.

Kerugian yang ditimbulkan meliputi ancaman bagi pabrik rokok legal, potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, dan penurunan pendapatan negara dari cukai, yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT. Narasumber juga mengingatkan, untungnya Tidak Sebanding dengan Risikonya.

Sosialisasi juga menekankan sanksi berat bagi pelaku peredaran rokok ilegal: penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.

Plt.Kepala Satpol PP, Wahyudi, menambahkan, ia berkomitmen penuh memberantas rokok ilegal. Kerja sama masyarakat sangat penting. Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor; kerahasiaan identitas pelapor kami jamin sepenuhnya.

” Satu laporan saja sangat berarti. Saya siap menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal, seberat apa pun risikonya,” tegasnya.

Slogan “Untungnya Tidak Sebanding dengan Risikonya” menjadi penutup, mengajak masyarakat melaporkan temuan rokok ilegal kepada Satpol-PP atau Bea Cukai dengan jaminan kerahasiaan.

“Sosialisasi diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memberantas rokok ilegal demi kemajuan daerah,” jelasnya. (Gus)

Pos terkait