Pemerintah Desa Aryo Jeding Gelar Musyawarah Desa Tentang Pembentukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

Tulungagung — PersatuanBangsa.com
Dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi publik kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa terhadap pelayanan publik, pemerintah desa aryojeding kecamatan rejotangan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang berkaitan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (10/11/2025).

Bertempat di balaidesa setempat, kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh kepala desa beserta perangkat desanya, juga dihadiri oleh perwakilan dari Diskominfo, kasi pemerintahan kecamatan rejotangan BPD, LPM, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua Tim penggerak PKK, tokoh wanita dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, kepala desa aryojeding ali amiruddin mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah sebagai wujud kepedulian pemerintah desa Wates terhadap transparansi kinerja dan akuntabilitas atas kepercayaan masyarakat.

“Terima kasih atas kehadiran semuanya, disini kita berkumpul dalam rangka pembentukan pejabat dalam pengelolaan PPID di desa aryojeding ini, ” katanya.

Selain itu dirinya ingin membangun kepercayaan publik terhadap badan publik, dalam hal ini desa aryojeding sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami ingin membangun kepercayaan masyarakat desa aryojeding dan sekitarnya ini terhadap kami, sehingga apa yang kita laksanakan terhadap tata pengelolaan pemerintahan desa ini menjadi lebih akurat dan lebih mantap,” lanjut dia.

Lebih lanjut kepala desa ali amiruddin memberikan pemaparan terhadap kinerja pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi di desanya.

“Adapun tugas dari PPID nantinya adalah :
1. PPID Desa memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik desa yang berada di badan publik desa,
2. PPID Desa bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik desa dari setiap badan publik desa, termasuk informasi yang wajib disediakan secara berkala.

Jadi harapan kami akan terbentuknya PPID nantinya, bahwa semua tanggung jawab dan wewenang dalam menjaga transparansi dan akses terhadap informasi publik di desa aryojeding, berkaitan proses pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tentunya akan berjalan dengan lebih baik,” harapnya.
(Jk)

Pos terkait