Pedagang Pasar Kranji Baru Lalaikan Kewajiban dalam Pembayaran Uang Muka

Bekasi, Jawa Barat – PersatuanBangsa.com
Sejumlah pedagang Pasar Kranji Baru dinilai wanprestasi atau melalaikan kewajiban hukum dalam hal pembayaran uang muka untuk pemesanan berupa ruko/kios/los sesuai perjanjian  kontrak antara pihak pertama, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan pihak kedua, yaitu PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) Nomor: 2399 Tahun 2019 dan Nomor: 23.12/ABB-BKS/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Revitalisasi dan Pengeloaan Pasar Kranji Baru Kota Bekasi.

Dalam perjanjian tersebut, PT ABB berhak menerima uang muka dari pedagang.
Menurut keterangan Jumanter Pardede, S.H., Divisi Hukum dan Humas PT ABB, “Dalam perjanjian tersebut, pedagang seharusnya membayar, sebagai berikut:
10% (sepuluh persen) dibayarkan sebelum pindah dari bangunan lama ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
10% (sepuluh persen) dibayarkan setelah 1 bulan menempati TPS
20% (dua puluh persen) dibayarkan dua bulan berikutnya.
Dan sisa tunggakan sebesar 60% dibayarkan pada saat menempati pasar baik secara tunai atau kredit melalui Bank yang bersedia memberikan kredit,” ujar Jaminter.

“Akan tetapi walau sudah diberikan kelonggaran-kelonggaran untuk  pembayaran angsuran DP 10%, kurang lebih selama 2 tahun setelah  menempati TPS, ternyata sampai saat ini sejumlah pedagang tidak melakukan kewajibannya sesuai pelaksanaan kontrak, sehingga timbul unsur kelalaian  dan belum  melaksanakan  kewajiban pembayaran 10%,” ujarnya lagi.

Tentu ada konsekuensi atas pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi berupa penyegelan Ruko/Kios/Los.

Bahkan pedagang yang bayar di bawah 5% sampai dengan 0%, PT. ABB dengan sangat terpaksa memberi sanksi  pembatalan  pemesanan atas pembelian Ruko/Kios/Los.

Pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf f. PT. ABB diberi kewenangan dalam pemberian sanksi kepada pedagang atas kelalaian dalam memenuhi kewajiban pembayaran uang muka sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dalam perjajian kerja sama,” jelas Jumanter kepada Wartawan, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut Jumanter menjelaskan, bahwa PT ABB sudah melakukan berbagai upaya-upaya dalam proses penagihan, baik secara persuasif dan memberikan teguran-teguran sebanyak 6 kali berupa surat peringatan kepada pedagang yang melalaikan kewajibannya, tapi tetap saja tidak diindahkan.

“Maka dengan sangat terpaksa PT ABB melaksanakan Sanksi berupa penyegelan. Hal itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam Perjanjian Kerja Sama pasal 5 ayat 2 Huruf F dapat memberikan sanksi terhadap pedagang yang melalaikan kewajiban pembayaran uang muka 10 persen,” ujar Divisi Hukum dan Humas PT ABB itu.

Progres pembangunan (pengurukan) lahan Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi menurut Jumanter, PT ABB  diberikan waktu 24 bulan sejak ditanda-tangani Perjanjian Kerjasama.

Tidak serta merta Pelaksanaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Kranji Baru langsung bisa dilaksanakan, tetapi ada tahapan-tahapan dan kendala yang diselesaikan sebelum pembangunan dimulai, antara lain:
Setelah Perjanjian dibuat, terjadi musibah yaitu pandemi Covid 19 sehingga dalam pengurusan segala bentuk perizinan menjadi terhambat.

Pembongkaran gedung lama Pasar Kranji Baru, dapat terlaksana dan selesai dibongkar pada bulan September 2021, sehingga pelaksanaan revitalisasi menjadi terhambat.
PT ABB harus terlebih dahulu mengurus segala bentuk perizinan Revitalisasi  dan terakhir Izin Mendirikan Bangunan Pasar Kranji Baru, dimana terbitnya IMB dengan Nomor: 503/0280/IB/DPMPTST tertanggal 6 Juni 2022.

Lahan yang dilaksanakan untuk Revitalisasi Pasar Kranji Baru belum siap dimulai pembangunan Revitalisasi sesuai pasal 5 ayat 3 Huruf a bahwa lahan tidak dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bangunan sehingga PT ABB tidak dapat langsung memulai Revitalisasi, nyatanya masih harus mengeluarkan dana untuk melaksanakan pengurukan setinggi kurang lebih 22.600 M3.

Surat Penyerahan Lahan (SPL)  hingga saat ini, Pemerintah Kota Bekasi belum menyerahkan kepada PT ANNISA BINTANG BLITAR.

“Adanya surat IMB Nomor: 503/0280/IB/DPMPTST tanggal 6 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu maka mulai tanggal 10 Juli 2022, pekerjaan penimbunan dan pemadatan kurang lebih 22.000 m³, pada akhir  bulan September 2022  ini akan selesai dan berlanjut ketahap pembangunan berikutnya.

Sesuai Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan revitalisasi Pasar kranji Baru adalah selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Surat penyerahan lahan oleh Pihak Pertama (Pemerintah Kota Bekasi).

Sebagai komitmen kami kepada pedagang, akan tetap melaksanakan revitalisasi walaupun ada keterlambatan penyerahan lahan (SPL) dari Pemkot Bekasi,” tutup Advokat. (Johan)

Pos terkait