Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek terus melakukan penguatan instrumen hukum daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus), para wakil rakyat kini tengah intensif melakukan rapat kerja bersama pihak eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempenda). Jumat (20/2/26)
Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan standardisasi dan komitmen yang lebih konkret antara legislatif dan eksekutif dalam merancang produk hukum setiap tahunnya. Raperda ini merupakan inisiatif murni dari DPRD Trenggalek untuk memastikan setiap usulan regulasi memiliki landasan yang jelas dan terukur.
Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa fokus utama dari pembahasan ini adalah membangun kesepahaman mengenai mekanisme pengusulan produk hukum dari kedua belah pihak. Menurutnya, selama ini proses penentuan judul Raperda sering kali belum memiliki kerangka acuan yang baku.
Kegiatan ini merupakan inisiasi dari DPRD Trenggalek untuk menyusun komitmen bersama eksekutif. Kami ingin memastikan setiap program pembentukan Perda tahunan berjalan lebih nyata. Jadi, prosedurnya jelas, baik dari sisi eksekutif maupun dari sisi DPRD itu sendiri.
Adapun poin krusial dalam Raperda ini terletak pada tata cara merumuskan rencana peraturan daerah ke dalam sebuah program yang sistematis. Ia menegaskan bahwa yang diatur saat ini adalah tahap “pemrograman”, bukan isi detail dari Raperdanya itu sendiri. Hal ini penting agar usulan judul dari eksekutif tidak muncul secara tiba-tiba tanpa mengikuti kaidah aturan yang berlaku.
Poin pentingnya adalah bagaimana merumuskan rencana itu ke dalam sebuah program. Selama ini, eksekutif menyampaikan judul-judul usulan, namun ada catatan penting bahwa dalam merumuskan judul tersebut harus mengikuti aturan-aturan tersendiri yang lebih tertib.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memegang fungsi sentral dalam skema baru ini. Regulasi ini nantinya akan menjadi panduan teknis bagi Bapemperda untuk menjalankan fungsi filtrasi dan sinkronisasi terhadap setiap usulan yang masuk.
Selama proses pembahasan, Tim Asistensi Pemerintah Daerah dinilai cukup proaktif dalam memberikan masukan. Namun, Samsul menggarisbawahi bahwa selama ini belum ada kerangka kerja atau frame yang mengikat secara hukum di tingkat daerah, sehingga Raperda ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Tim Asistensi sebenarnya sangat proaktif, hanya saja kemarin memang belum ada kerangka besarnya. Maka dari itu, kami membuat frame atau bingkai hukum terkait mekanisme penyusunan tersebut agar ke depannya lebih tertata dan akuntabel,” pungkasnya
(Red)







