Trenggalek, PersatuanBangsa.com
permasalahan ahli waris tanah Eigendom Verponding saat hendak memasang plang kepemilikan di kawasan Pantai Kutheng, Kamis (15/1/2026).
Wijianto selaku waris surat resmi 10761075 mengatakan bahwa, Permasalahan ini seharusnya dapat disikapi secara bijak oleh pihak kelurahan. Karena persoalan belum selesai, kami telah memiliki surat resmi dari ATR/BPN pusat maupun BPN wilayah.
Berdasarkan surat tersebut, kamimelakukan pemasangan patok batas (perbundeng) sesuai dokumen nomor 16731 dan 16732 di wilayah genjor dan Kutheng.
“Sebelum pemasangan, pemberitahuan resmi edaran sudah disampaikan semua pihak terkait, termasuk masyarakat, Mospida, hingga Pak Lurah. Oleh karena itu, kami tidak menyangka akan terjadi penolakan atau konflik.”, ujarnya
Jika memang ada keberatan terhadap surat resmi tersebut, seharusnya pihak kelurahan hadir dan menyampaikan langsung di kantor saat diundang.
“Perlu ditegaskan bahwa program ini bukan kepentingan pribadi, melainkan program pemerintah untuk masyarakat, khususnya bagi warga yang tidak memiliki tanah atau rumah—bahkan tanah tersebut akan diberikan secara cuma-cuma, termasuk kepada para purnawirawan.”, jelasnya
Tujuan utama program ini adalah penyelamatan dan penertiban status tanah, karena apabila tidak segera diklarifikasi dan ditingkatkan menjadi SHM, akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Tanah-tanah ini merupakan tanah resmi peninggalan Belanda, dengan dokumen jual beli tahun 1878–1881, yang selama 8 tahun terakhir kami urus secara serius”,tuturnya
Transaksi tersebut adalah transaksi pribadi (bukan negara) antara pihak Belanda dan kerajaan jaman dulu. Hak tersebut kemudian dilimpahkan kepada kami secara sah, namun pelaksanaannya harus mengikuti hukum dan prosedur Indonesia. Karena itu dibentuk lembaga KPHM sebagai wadah resmi pelaksanaan.
“Berdasarkan kebijakan sejak masa Presiden Soekarno, persoalan tanah peninggalan Belanda harus diselesaikan dan dikembalikan menjadi hak rakyat Indonesia. Secara nasional, luas tanah yang harus diselesaikan mencapai sekitar 100 juta hektar”, tegasnya
Untuk wilayah Tegal, yang saat ini sudah memiliki izin resmi dan telah dipatok luasnya sekitar 2.000 hektar, yang meliputi tiga desa yaitu, Desa Tasikmadu ,Prigi dan Desa Karanggandu. Dengan dokumen utama 16731, 16732, dan 16721, hingga wilayah pantai Damas.
“Kami bertindak sebagai ketua sekaligus ahli waris, berdasarkan surat perintah waris dari Belanda, sehingga tanggung jawab hukum dan moral atas pelaksanaan ini sangat besar dan harus diselesaikan sesuai batas waktu hukum internasional,” tutupnya
(Ag)







