MGA Sedang Transaksi Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Langsa

Kota Langsa – PersatuanBangsa.com
Seorang residivis kembali diciduk oleh Personel Polres Langsa saat akan bertransaksi Narkotika jenis sabu di pinggir jalan.

Residivis berinisial MGA usia 36 tahun, warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggiran jalan Gampong Simpang Kebun, Kecamatan Langsa Timur.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, pada hari ini Senin (22/04/2024), menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada hari Jum’at 19/4/ 2024 sekira pukul 19.30 wib berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan bahwa pelaku masih mengedarkan sabu.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merada resah tersebut dengan kelakuan pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan saat di lokasi mangkal MGA diamankan dipinggir jalan Gampong Simpang Kebun, Kecamatan Langsa Timur,” paparnya.

Saat diamankan, pelaku sempat hendak kabur melarikan diri dan membuang 1 paket sabu ketanah, namun berkat kejelian petugas barang bukti sabu berhasil diamankan oleh petugas.

“kini Kita amankan barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 paket sabu berat keseluruhan 5,11 gram, 1 handphone, dan 1 sepeda motor Supra X BL 3955 UO. Sedangkan Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut”, tandas Kasat Resnarkoba Polres Langsa pada media .(zainal).

Pos terkait