Menampung, Menjual Chip, Seorang Pemuda Diciduk Sat Reskrim Polres Langsa

Kota langsa,aceh — PersatuanBangsa.com
Seorang Pemuda diciduk Anggota Satuan Reskrim Polres Langsa karena kedapatan menampung dan menjual chip dari jenis Game Higgs Domino.

Diduga pelaku Jarimah Maisir (Judi Online) jenis Game tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka yang diciduk tersebut berinisial DD (22 ) merupakan warga Jalan Pepaya Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, hal ini dijelaskan
oleh Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis, Selasa (14/03/2023).

Imam Azis menerangkan bahwa tersangka diamankan petugas pada hari Selasa, 7 Maret 2023 sekira pukul 00.00 WIB, di salah satu Warung kopi jalan A.Yani Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

“Tersangka ditangkap karena telah melakukan perbuatan jarimah maisir dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual chip dan juga menjual chip yang ditampungnya untuk setiap orang yang hendak bermain game higgs domino, ” ujar Imam.

Bersama tersangka, petugas ikut menyita dan mengamankan Barang bukti (BB) berupa satu buah HP merk Samsung A10s warna hitam berisikan Aplikasi game Higgs Domino dan sisa Chip Higgs Domino sebanyak 3B. Uang tunai sejumlah Rp. 330.000,- diduga hasil penjualan Chip game Higgs Domino.

Selanjutnya, tersangka beserta BB di boyong ke Mapolres Langsa oleh petugas, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya
(zainal)

Pos terkait