Trenggalek,PersatuanBangsa.com
DPRD Trenggalek,adakan pembahasan raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembahasan raperda tentang persetujuan retribusi PBG ini, termasuk bagian dari menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG, di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (03/10/2022)
Mugianto ketua komisi III mengatakan bahwa, Ke depan pengajuan izin ini tidak lagi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, namun dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang kabupaten Trenggalek.
Serta kehadiran payung hukum PBG sangat penting dalam rangka antisipasi sejak dini, karena ini juga bagian dari salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Salah satu pasal diatur peran aktif semua pihak dan segenap masyarakat di Trenggalek, agar tidak ada yang sembarangan dalam melakukan pendirian bangunan,”ucapnya
Adapun raperda PBG dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, tentang pembangunan gedung, yaitu, perizinannya lebih bersifat mengatur tentang spesifikasi bangunan yang harus dibangun.
“mengenai tarif tentunya juga harus menyesuaikan dengan kota lain,minimal sekalipun dibawah misal dengan kota Kediri prosentasenya antara 0,1 Sampek 0,5 agar ada penyesuaian dan tidak terlalu jauh selisihnya,”ungkapnya
Sedangkan, dalam penentuan pajak dan restribusi daerah mengacu undang-undang No 1 tahun 2022, untuk semuanya menjadi dalam satu Perda.
“Kami berharap, terhadap dinas pengampu perda ini terkait pajak dan restribusi daerah pada tataran implementasi untuk tidak mempersulit terhadap siapapun yang mengajukan izin PBG maupun yang mau tertib administrasi,”tutupnya (Ag)