Ketum PPMD Hentikan Kejahatan Mantan Dirut PT NSA

Jakarta – PersatuanBangsa.com
Diduga banyak melakukan penyimpangan disaat menjabat, RI Mantan Direktur Utama PT.NSA di minta pertanggung jawabannya oleh Ketua Umum PPMD Hariyanto,SE,ST IJ salah satu pemegang saham 70 % PT.NSA ,Minggu,(21/07/2024).

Hal tersebut terungkap saat Ketua Umum PPMD Hariyanto SE. ST IJ mengungkapkannya ke awak media bertempat di Studio IL PJMC, Jl.Kapten Tendean,Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Selain itu, RI juga dituntut untuk tidak lagi beraktivitas dan mengaku sebagai direktur utama PT.NSA pasca di berhentikan oleh hasil rapat para pemegang saham PT.NSA.

Heriyanto,SE,ST IJ Ketum PPMD dalam konferensi pers yang di lakukan, menyampaikan kepada para awak media PPMD yang telah berkerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan PT.NSA adalah dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat yang berbasis Koperasi, dalam pelaksanaannya sejak awal, kira-kira tahun 2021 sudah ada kontrak kerjasama dengan PT NSA yang memberikan pendampingan bukan hanya secara manajemen tapi juga secara keuangan, Pada tahun 2023 ini PT NSA di support dengan jaminan aset, karena perjanjian PPMD sedang berproses dengan perbankan, sehingga PT NSA ini memperoleh pinjaman dari Bank BRI sebesar 700 Juta.

“Dari jumlah 700 Juta tersebut 450 Juta nya, Sesuai dengan kontrak perjanjian antara PPMD dengan PT NSA harus dipergunakan untuk kepentingan proyek PT.NSA. tetapi faktanya Retno Isyadi Sebagai Direktur PT.NSA menyalahi perjanjian dan menyalahi akad, termasuk akad dengan Bank BRI sendiri.”ujarnya.

Heriyanto Ketua Umum PPMD juga menambahkan,”Direktur PT.NSA dalam pelaksanaannya, Saya menduga dan Saya punya bukti setelah ada pencairan kredit dari Bank BRI ini tidak digunakan buat yang 450 itu tidak digunakan untuk kepentingan yang diperjanjikan, tapi dipergunakan untuk hal yang lain, sampai setahun berjalan ternyata juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, bahkan tidak membayar pokoknya, sehingga PPMD di dalam konteks ini dirugikan,”ungkapnya.

“Kenapa karena tentu aset ini akan menjadi barang kita,karena tidak dibayar dan ini saya rasa ada unsur kesengajaan, karena Bukannya tidak mampu yang bersangkutan untuk membayar, tapi tidak mau untuk membayar itu bedanya, maka kami sebagai salah satu peserta saham, karena ketika ini berproses dan berikrar di perjanjian, maupun perbankan, kami juga bagian dari pemegang saham, kami juga sudah melakukan langkah-langkah antisipatif,dengan merombak struktural,”imbuhnya.

Hariyanto juga mengungkapkan lagi, karena secara profesionalisme Direktur Utama yang lama sebelum perubahan atau saya sebut namanya inisial RI ini dalam mengelola perusahaan itu amburadul dan tidak menggunakan mekanisme manajemen yang baik, bahkan pengelolaannya cenderung ugal-ugalan, misalnya tanpa ijin, tanpa sepengetahuan,tanpa koordinasi, yang bersangkutan ini pinjaman sana, pinjaman sini, untuk sesuatu hal yang kita tidak tahu penggunaannya, bahkan sampai ke pinjol – pinjol (pinjaman online/red).

“Ini kadang-kadang sudah kita tegur, sudah kita peringatkan berkali-kali, Supaya hal-hal tersebut tidak dilakukan, tapi memang karena Jabatan beliau sebagai Direktur Utama kuat dan kita tidak bisa kontrol di lapangan, banyak terjadi pinjaman-pinjaman yang di luar daripada kendali kita, sehingga kita bulan Maret tahun 2024 kemarin untuk membuat langkah-langkah strategis pengamanan,dalam rangka pengembangan perusahaan dan keamanan perusahaan, sehingga kita bulan Maret 2024 kita mengubah struktural perusahaan, yang bersangkutan tidak menjadi Direktur Utama, begitu juga perjanjian sebelumnya.”ucapnya.

“Tetapi direktur lama ini, saudara RI sepertinya tidak menerima perubahan itu, tidak menerima keputusan itu,dengan asumsi kita, bahwa Karena mungkin yang bersangkutan banyak perjanjian-perjanjian, yang jika yang bersangkutan ini tidak menjadi Direktur Utama lagi mungkin menjadi persoalan tersendiri.”jelasnya.

Lebih lanjut, Heriyanto mengatakan sampai akhirnya saudara RI ini membuat gugatan melalui pengacaranya Hengky Kurniawan.

“Saya agak heran bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang kita investornya, kita penjaminnya dan yang bersangkutan tidak melaksanakan pengembangan usaha atau pengelola usaha yang baik, tapi yang bersangkutan malah menuntut informasi kepada investor, ini sesuatu yang aneh buat saya, nah ini yang terjadi, dengan segala pertimbangan kami,melalui ,DRS HM Jaja Suparja Ramli S.IP.SH. sebagai Ketua Umum PWRCPK, yang juga sebagai Ketua YLBH R3RI, dan IL PJMC ini juga bagian tidak terpisahkan dari program.”bebernya.

“Sehingga kita berencana untuk membuat satu undangan kepada yang bersangkutan untuk bermusyawarah, namun jika tidak sampai ada satu kesepakatan, dengan melalui YLBH R3RI ini, kita akan melakukan tuntutan, mengadukan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib, karena selain yang bersangkutan itu menggunakan dana dari bank, tidak sesuai dengan kepentingan dengan perjanjian kita, yang bersangkutan juga melakukan tindakan merubah tanda tangan atau mengalihkan saham milik PPMD yang sebelumnya kepada pihak lain, dan saya yakin tanda tangannya di palsukan, karena kita tidak pernah membuat tanda tangan, ini yang akan kita laporkan.”tandasnya.
(kustiawan)

Pos terkait