Kota Langsa – PersatuanBangsa.com
Dalam rangka percepatan penanganan pasca-bencana, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar rapat koordinasi secara daring guna maksimalkan kinerja tim di lapangan, Senin (30/3/2026)
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemko Langsa dalam mempercepat sekaligus memperkuat koordinasi yang melibatkan Ketua Satgas Penanganan Bencana, para Asisten, Pimpinan OPD terkait, serta Tim Enumerator. Rapat difokuskan pada pembahasan berbagai kendala di lapangan sekaligus merumuskan langkah konkret dalam percepatan penyelesaian pendataan.
Berdasarkan data sementara, sekitar 33.000 Kepala Keluarga (KK) masih menunggu kepastian bantuan, dengan total kurang lebih 114.000 jiwa terdampak. Pemerintah menegaskan bahwa data yang valid dan akurat merupakan kunci utama dalam proses penyaluran bantuan. Tanpa kelengkapan data, pengajuan bantuan ke Kementerian Sosial tidak dapat diproses.
Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, sekaligus Ketua Satgas Penanganan Bencana menegaskan bahwa percepatan pendataan merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak dapat terakomodasi dalam skema bantuan pemerintah. Ia juga menekankan khususnya para enumerator di lapangan, agar proses pendataan berjalan cepat, tepat, dan akuntabel.
Selain itu, percepatan pendataan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga amanah dan empati sosial, sehingga masyarakat terdampak tidak kehilangan haknya dalam memperoleh bantuan pemulihan pasca-bencana.
Kepada tim enumenator, Suhartini menegaskan untuk segera melengkapi dan menginput data agar data tersebut dapat diteruskan ke tahap pengajuan bantuan berikutnya.
Ia menambahkan, setelah data dinyatakan lengkap, selanjutnya Pemko Langsa baru akan dapat melanjutkan pengajuan bantuan tahap berikutnya seperti, Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp1.350.000 per jiwa (Rp15.000 per hari selama 90 hari), Bantuan Isi Hunian sebesar Rp3.000.000 per KK dan Penguatan Ekonomi sebesar Rp5.000.000 per KK.
Untuk mempercepat proses tersebut, Ketua Satgas menegaskan kepada seluruh tim enumerator agar menyelesaikan pendataan dalam waktu 2 hari (48 jam) terhadap seluruh formulir yang telah diambil.
Selanjutnya, menginput data melalui unggahan ke Google Drive atau formulir yang telah disediakan. Setiap kendala di lapangan diminta untuk segera dilaporkan kepada Satgas/BPBD, dengan layanan koordinasi yang tersedia selama 24 jam.
“Jadi, hasil kerja enumerator disini cukup penting untuk keberlanjutan tahapan bantuan bencana ini,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Langsa berharap seluruh proses pendataan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak.(Zainal).







